Surabaya Perketat Pengawasan Mobilitas Penduduk Pasca Idulfitri 2026

  • Bagikan
Blob 8114

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan kebijakan pengendalian mobilitas penduduk pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 melalui Surat Edaran Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh camat dan lurah di wilayah Surabaya. Kebijakan ini dirancang untuk mengantisipasi lonjakan perpindahan penduduk dari luar daerah setelah periode libur panjang Lebaran. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah kota menekankan perlunya kehati-hatian aparatur wilayah dalam memproses permohonan pindah datang.

Camat dan lurah diminta melakukan verifikasi secara ketat sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku, guna memastikan setiap permohonan memenuhi persyaratan formal.

Selain itu, aparatur wilayah juga diwajibkan melakukan verifikasi lapangan dan pemantauan langsung terhadap pendatang baru. Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi tidak terpenuhinya persyaratan, maka penduduk tersebut akan dicatat sebagai penduduk non-permanen.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan keterlibatan aktif Ketua RT dan RW dalam pendataan warga di tingkat lingkungan. Setiap pendatang yang menggunakan identitas luar daerah diwajibkan dilaporkan dalam waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan untuk dilakukan pencatatan administrasi.

Proses pelaporan dan pendataan dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui laman resmi Dispendukcapil Kota Surabaya di https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya peran RT dan RW dalam mengawasi arus masuk penduduk, termasuk memastikan setiap pendatang memiliki identitas, tujuan, serta pekerjaan yang jelas. Ia menilai penguatan fungsi pendataan di tingkat lingkungan menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan.

Pemerintah kota juga menekankan bahwa penghuni rumah kos tetap wajib melaporkan keberadaannya kepada pengurus lingkungan setempat. Kebijakan ini, menurut pemerintah, bertujuan memperkuat kontrol administratif sekaligus menjaga keseimbangan demografis di tengah meningkatnya mobilitas penduduk ke kota-kota besar pasca-Lebaran.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berharap proses urbanisasi dapat berlangsung lebih tertib, terdata, dan sesuai dengan kapasitas layanan kota.Surabaya Perketat Pengawasan Mobilitas Penduduk Pasca Idulfitri 2026

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *