Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Begal, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

  • Bagikan
Diserahkan kepala polda jatim irjen pol nanang avianto menyerahkan motor ke korban mahasiswi ini menjadi korban begal di depan wisata bakti alam pasuruanmahrusradar surabaya HdtU6

SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengembalikan sepeda motor milik mahasiswi korban pembegalan yang terjadi di kawasan Jalan Raya depan wisata Bakti Alam, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Pengembalian kendaraan tersebut menjadi simbol keberhasilan aparat kepolisian tidak hanya dalam mengungkap tindak kejahatan, tetapi juga memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.

Sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau milik korban, Happy N (23), warga Kabupaten Sidoarjo, diserahkan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya, Rabu (3/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jatim menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kriminalitas jalanan.

Menurutnya, tugas kepolisian tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata. Lebih dari itu, aparat berupaya memastikan barang milik korban yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan kepada pemiliknya sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” ujar Irjen Pol. Nanang Avianto.

Kapolda menambahkan, Polda Jatim akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif maupun represif dalam memberantas kejahatan 3C yang selama ini menjadi salah satu sumber keresahan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Happy mengaku bersyukur dan mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku serta menemukan kembali kendaraan yang sempat dirampas saat dirinya menjadi korban pembegalan. Peristiwa itu terjadi ketika ia bersama rekannya, Ervira Devi R (23), tengah melakukan perjalanan menuju kawasan wisata Bukit Premium di Pasuruan.

Dalam insiden tersebut, kedua perempuan itu berupaya mempertahankan sepeda motor yang menjadi sasaran pelaku. Namun, aksi perlawanan tersebut berujung pada kekerasan. Ervira, yang saat itu mengendarai sepeda motor, mengalami luka bacok serius setelah diserang oleh pelaku.

“Teman saya yang terkena bacokan karena kami berdua berusaha mempertahankan motor,” ungkap Happy.

Ia menjelaskan bahwa rekannya telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan kini kondisinya berangsur membaik. Meski demikian, proses pemulihan masih terus berlangsung karena luka yang diderita cukup dalam. Korban bahkan masih menjalani fisioterapi akibat keterbatasan pergerakan pada bagian tubuh yang mengalami cedera.

Selain luka fisik, kejadian tersebut juga meninggalkan trauma psikologis bagi korban. Happy mengaku hingga kini dirinya dan rekannya masih merasakan ketakutan ketika harus bepergian keluar rumah, terutama ke lokasi yang sepi atau jauh dari keramaian.

Dalam kegiatan yang sama, Polda Jatim juga menyerahkan sebuah sepeda motor Honda Beat kepada Siti (43), warga Nongkojajar, Pasuruan. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian yang terjadi di area kandang sapi pada Maret 2026 dan berhasil ditemukan kembali dalam rangkaian pengungkapan kasus kejahatan kendaraan bermotor.

Kasus pembegalan yang menimpa Happy dan Ervira sendiri berhasil diungkap oleh Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Polisi menangkap dua tersangka berinisial SAS (25) dan JF (19), yang merupakan warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur melalui Panit I Unit III Subdit Jatanras, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama dua hari pascakejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka JF di wilayah Burneh, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (4/5/2026). Dari pengembangan pemeriksaan, petugas bergerak ke Dusun Kemangi, Desa Ngembal, dan menangkap tersangka SAS di kediamannya.

Namun saat proses penangkapan berlangsung, SAS sempat berupaya melarikan diri dengan bersembunyi di belakang rumah. Karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah menunggu calon korban di lokasi kejadian. Mereka sempat mengincar dua target sebelumnya, namun tidak berhasil menjalankan aksinya. Hingga akhirnya kedua tersangka melihat korban ketiga, yakni dua perempuan yang berboncengan menggunakan Honda Scoopy hijau, dan langsung melancarkan aksi perampasan.

Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku melarikan diri sambil melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, salah satu korban mengalami luka bacok serius pada bahu kiri dan harus menjalani penanganan medis dengan 18 jahitan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jawa Timur dalam menekan angka kriminalitas jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan kepada para korban juga menjadi wujud nyata bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak warga yang terdampak tindak kejahatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *