Operasi Simpatik Perhutani di Desa Kasiman Disorot, Penanganan Kayu Tanpa Kepastian Tindak Lanjut Picu Pertanyaan

  • Bagikan
Oplus
Oplus_131072

Bojonegoro – Operasi simpatik yang digelar Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Sabtu (18/4/2026), memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Kegiatan yang diklaim sebagai langkah pembinaan ini dinilai memiliki sisi positif dalam menjaga kawasan hutan, namun juga menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kejelasan tindak lanjut atas temuan di lapangan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir area permukiman warga dan menemukan sejumlah material kayu, termasuk brongkol atau tunggak kayu berdiameter sekitar 50 sentimeter yang diduga dimanfaatkan untuk kerajinan. Selain itu, sebanyak 48 batang kayu yang disebut berasal dari kawasan hutan turut diamankan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK).

Langkah pengamanan ini dipandang sebagai bagian dari upaya preventif. Namun, sebagian warga menilai penanganan tersebut belum menyentuh aspek yang lebih mendalam, terutama terkait penelusuran pihak yang diduga memiliki atau menguasai kayu tersebut.

Barangnya sudah diamankan, tetapi belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Ini yang menjadi pertanyaan di masyarakat,” ujar seorang warga.

Perhatian publik juga tertuju pada tidak terlihatnya kehadiran aparat penegak hukum dalam kegiatan tersebut. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi efektivitas penanganan apabila temuan di lapangan mengarah pada dugaan pelanggaran yang memiliki implikasi hukum.

Wakil Administratur KPH Cepu, Lukman Jayadi, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan Perhutani dengan melibatkan Babinsa serta pemerintah desa setempat.

Operasi ini bersifat simpatik dan mengedepankan pembinaan. Temuan di lokasi berupa brongkol untuk kerajinan serta 48 batang kayu yang kemudian diamankan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya unsur pelanggaran, ia menyebutkan bahwa pihak yang diduga terkait tidak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung. Sebagai langkah awal, keluarga yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pendekatan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya edukatif. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa dalam konteks pengelolaan sumber daya hutan, diperlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan setiap temuan dapat ditangani secara proporsional dan sesuai ketentuan.

Pengamat kehutanan, Dedi, menyampaikan bahwa pengamanan barang temuan seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal-usul kayu serta pihak yang bertanggung jawab.

Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan hutan. Namun, agar memberikan efek jera dan kepastian, diperlukan sinergi lintas instansi dalam menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi pengelola hutan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan luasnya wilayah pengawasan. Dalam konteks tersebut, kolaborasi dengan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting untuk memperkuat efektivitas pengawasan.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keterlibatan dalam operasi tersebut maupun kemungkinan langkah lanjutan atas temuan kayu yang telah diamankan.

Perkembangan selanjutnya masih dinantikan sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola kehutanan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *