Izin Usaha Dipersoalkan, Dugaan Distribusi Miras Tanpa Kewajiban Pajak Mencuat di Sorong

  • Bagikan
Oplus
Oplus_131072

Sorong — Dugaan penyalahgunaan izin usaha dalam aktivitas distribusi minuman keras (miras) mencuat di wilayah Kota Sorong. Seorang pelaku usaha yang dikenal dengan nama Ongko Botak alias Frengky Wijaya dilaporkan menggunakan izin milik perusahaan lain, yang diduga tidak disertai pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Rusdi, SH., CFLE., CLA, selaku pemilik sah PT Cafe Mariat Pantai. Ia mengungkapkan bahwa izin perusahaan miliknya diduga digunakan oleh pihak lain dalam aktivitas distribusi miras, namun tanpa adanya tanggung jawab administratif dan finansial yang jelas.

Yang bersangkutan menggunakan izin kami, namun kewajiban perpajakan tidak dipenuhi. Bahkan laporan SPT tahunan juga tidak ada,” ujar Rusdi, SH., CFLE., CLA dalam keterangannya.

Menurut Rusdi, SH., CFLE., CLA, izin usaha tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan operasional di wilayah Kabupaten Sorong. Namun, dalam praktik yang ia ketahui, izin tersebut diduga digunakan untuk mendukung distribusi miras di wilayah Kota Sorong, yang memiliki pengaturan ketat terkait peredaran minuman beralkohol.

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan izin untuk memperoleh pasokan dari distributor resmi, kemudian menyalurkannya kembali ke sejumlah toko secara eceran. Meski demikian, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Rusdi, SH., CFLE., CLA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menanggung risiko hukum maupun kewajiban pajak atas aktivitas usaha yang tidak dijalankan oleh perusahaannya.

Kami berharap ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak yang menggunakan izin tersebut. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Laporan terkait dugaan tersebut telah disampaikan kepada Polres Sorong. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap awal penanganan, dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak Frengky Wijaya belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan perpajakan dalam kegiatan usaha, serta perlunya pengawasan yang ketat guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *