Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dalam menjaga kesehatan fiskal daerah melalui penerbitan Surat Edaran tentang efisiensi anggaran tahun 2026. Kebijakan yang ditandatangani Bupati Setyo Wahono tersebut menjadi pedoman baru dalam pengelolaan belanja pemerintah yang lebih selektif dan berorientasi pada kinerja.
Dalam edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Aktivitas yang dinilai kurang mendesak seperti kegiatan seremonial, studi banding, hingga forum diskusi akan dibatasi secara signifikan. Pelaksanaan kegiatan tetap diperbolehkan, namun dengan pendekatan yang lebih sederhana, kolaboratif, serta terintegrasi dengan agenda pembangunan daerah.
Efisiensi juga menyasar pola kerja birokrasi. Rapat koordinasi lintas perangkat daerah kini dijadwalkan lebih terstruktur untuk menghindari pemborosan waktu dan biaya. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital diperluas, terutama dalam hal sosialisasi program dan administrasi pemerintahan, guna menekan biaya publikasi dan penggunaan kertas.
Pada aspek perjalanan dinas, kebijakan ini mengatur pengurangan frekuensi perjalanan luar daerah hingga separuh dari sebelumnya. Pemerintah mendorong penggunaan sistem daring sebagai alternatif utama. Sementara itu, perjalanan dalam daerah dengan durasi singkat hanya akan diganti berdasarkan kebutuhan riil bahan bakar, sebagai bentuk pengendalian belanja yang lebih akuntabel.
Pengaturan honorarium turut diperketat melalui pembatasan jumlah kegiatan yang dapat diikuti pejabat sesuai jenjang jabatan. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi anggaran lebih merata serta menghindari penumpukan insentif pada kelompok tertentu.
Selain itu, efisiensi operasional menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah menginstruksikan pengurangan penggunaan alat tulis kantor serta percepatan implementasi sistem digital berbasis aplikasi, termasuk penggunaan SRIKANDI dalam tata kelola arsip dan naskah dinas. Disiplin energi juga diperkuat dengan kewajiban mematikan perangkat listrik serta pengawasan penggunaan air di lingkungan kantor.
Dalam konteks keberlanjutan lingkungan, kebijakan ini mendorong pengurangan konsumsi bahan bakar melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Aparatur sipil negara didorong beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, termasuk program Bike to Work (B2W) yang dijadwalkan rutin setiap pekan. Upaya serupa juga mulai diperkenalkan di lingkungan sekolah melalui gerakan Bike to School.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa optimalisasi anggaran menjadi prioritas utama dalam menghadapi dinamika ekonomi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.












