BKPP Bojonegoro Koordinasi dengan BKN Telusuri Validitas Ijazah Peserta PPPK

  • Bagikan
IMG 20260402 WA0030

BOJONEGORO, 2 April 2026 — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro tengah melakukan penelusuran administratif atas dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan milik salah satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atas nama Ika Selvia Desy Lestari.

Langkah ini diambil menyusul temuan awal terkait ijazah yang digunakan oleh yang bersangkutan, yang disebut tidak terintegrasi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Otoritas setempat menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final.

Perwakilan BKPP Bojonegoro, Daniar, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh pertimbangan teknis sebagai dasar pengambilan keputusan kepegawaian.

Kami telah mengajukan permintaan pertimbangan teknis kepada BKN. Hasil dari proses tersebut akan menjadi rujukan utama dalam menentukan langkah administratif selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain koordinasi pusat, BKPP juga menjadwalkan verifikasi langsung ke institusi pendidikan yang bersangkutan, yakni Universitas Darul Ulum, guna memastikan keabsahan dokumen akademik yang digunakan dalam proses seleksi. Kunjungan tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat sebagai bagian dari mekanisme klarifikasi faktual.

Menurut BKPP, proses verifikasi dalam seleksi PPPK dilaksanakan secara berlapis, melibatkan sistem pemeriksaan internal serta validasi oleh BKN. Namun demikian, kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana integrasi data PDDikti menjadi prasyarat mutlak dalam tahapan seleksi.

Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pemberkasan, dilakukan melalui mekanisme verifikasi berjenjang. Adapun terkait standar integrasi data pendidikan, kami masih menunggu arahan resmi dari BKN,” jelas Daniar.

Perkembangan ini turut menyoroti potensi celah dalam sistem verifikasi administrasi, khususnya dalam memastikan keabsahan dokumen pendidikan berbasis data nasional. Sejumlah pihak menilai pentingnya penguatan sistem integrasi data guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

BKPP menegaskan bahwa hingga saat ini status kepegawaian yang bersangkutan belum ditetapkan secara final, dan seluruh proses masih berada dalam tahap audit administratif. Apabila dalam hasil verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, termasuk kemungkinan penggunaan dokumen tidak sah, maka konsekuensi hukum dan administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tahapan seleksi berjalan secara kredibel, profesional, dan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga laporan ini disusun, BKPP Bojonegoro menyatakan proses penelusuran masih berlangsung dan hasil resmi akan disampaikan setelah seluruh tahapan verifikasi dan koordinasi dengan BKN rampung dilakukan.

Sumber: Sardiono SKN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *