Surabaya — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Bojonegoro menghadirkan dinamika baru, setelah keterangan dua ahli dinilai mengguncang konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/4/2026) malam, beragenda pemeriksaan ahli dari Universitas Airlangga.
Ahli hukum pidana, Dr. Adriano, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana harus merujuk secara ketat pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban terbatas pada pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.
Menurutnya, frasa “mengarahkan” atau “menganjurkan” yang disematkan kepada terdakwa, mantan Camat Padangan Heru Sugiharto, tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan tanpa pembuktian yang spesifik.
Dalam Pasal 55 ayat (2) KUHP terdapat pembatasan yang jelas. Penganjur hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang secara sengaja dianjurkan, bukan seluruh akibat yang timbul,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, tanpa adanya hubungan kausal yang kuat serta bukti kesengajaan yang terarah, tindakan tersebut berpotensi hanya masuk dalam ranah administratif, bukan pidana.
Pandangan tersebut diperkuat oleh ahli linguistik, Dr. Moch Jalal, S.S., M.Hum., yang mengupas makna “mengarahkan” dari perspektif linguistik forensik. Ia menjelaskan bahwa dalam kajian pragmatik modern, bahasa harus dipahami sebagai tindakan sosial yang memiliki konteks, tujuan, dan dampak.
Jalal menguraikan tiga lapisan makna dalam setiap ujaran, yakni lokusi (apa yang diucapkan), ilokusi (maksud yang ingin dicapai), dan perlokusi (dampak yang ditimbulkan). Dalam konteks hukum, menurutnya, yang paling menentukan adalah ilokusi atau maksud komunikatif yang dapat dibuktikan secara rasional.
Makna hukum tidak berhenti pada kata-kata yang diucapkan, tetapi pada tujuan nyata yang hendak dicapai oleh penutur,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua komunikasi dapat dikategorikan sebagai tindakan “mengarahkan”. Tanpa adanya perintah yang mengikat, tekanan, atau unsur paksaan, serta masih adanya ruang pilihan bagi penerima pesan, maka secara ilmiah tindakan tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindak tutur direktif yang berimplikasi hukum.
Penilaian harus berbasis pada hubungan kausal yang kuat, bukan asumsi bahwa setiap komunikasi pasti menimbulkan akibat hukum,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Bukhari Yasin, menilai keterangan para ahli semakin memperjelas kelemahan dakwaan jaksa. Ia menyoroti bahwa tuduhan terhadap kliennya banyak didasarkan pada kesaksian lisan yang dinilai tidak konsisten.
Kesaksian yang muncul terkesan seragam dan tidak didukung bukti kuat. Bahkan ada saksi yang mengaku tidak mengenal klien kami, namun tetap memberikan keterangan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan adanya bukti tertulis yang akan diajukan dalam persidangan, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa terdakwa justru mendorong pelaksanaan lelang proyek sesuai prosedur. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima kliennya, hal yang disebut telah diakui oleh para saksi.
Dalam regulasi yang berlaku, tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pelaksanaan proyek BKKD berada pada kepala desa sebagai pengguna anggaran, bukan pada camat. Fakta ini menjadi salah satu poin penting yang diangkat dalam pembelaan.
Persidangan perkara ini memperlihatkan kompleksitas pembuktian dalam kasus korupsi yang melibatkan interpretasi peran dan komunikasi. Dengan munculnya keterangan ahli yang menekankan batasan hukum serta pentingnya analisis kontekstual, arah persidangan kini memasuki fase yang semakin menentukan.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian lanjutan, termasuk pengajuan dokumen oleh pihak pembela, yang diperkirakan akan menjadi faktor kunci dalam menilai kekuatan dakwaan maupun pembelaan.












