Dua Kasus Curanmor Terungkap di Bojonegoro, Polisi Tekankan Kewaspadaan Publik

  • Bagikan
IMG 20260415 WA0040

Bojonegoro, Jawa Timur — Aparat kepolisian di Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah berbeda. Dua tersangka telah diamankan, sementara barang bukti berupa kendaraan berhasil disita dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers pada Rabu (15/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal dalam merespons laporan masyarakat. Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto.

Dua tempat kejadian perkara berada di kawasan permukiman warga, yakni di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, serta Desa Bareng, Kecamatan Sekar. Kedua insiden tersebut memiliki pola serupa, di mana kendaraan korban diparkir di area terbuka tanpa sistem pengamanan yang memadai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial MHA (53) dan W (21), masing-masing berasal dari Kecamatan Kapas dan Sekar. Keduanya diduga menjalankan aksi dengan metode berburu sasaran secara acak, memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang.

Pelaku berkeliling mencari peluang. Ketika menemukan kendaraan dengan kunci yang masih menempel, mereka langsung mengambilnya tanpa kesulitan berarti,” ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dan Honda Astrea, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pencurian di dua lokasi tersebut.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam pernyataannya, Kapolres juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan pribadi, khususnya terkait kendaraan bermotor. Ia mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan kunci pada kendaraan serta menggunakan sistem pengaman tambahan seperti kunci ganda.

Sebagai bentuk pelayanan publik, kepolisian turut menyerahkan kembali kendaraan yang berhasil diamankan kepada para korban tanpa pungutan biaya. Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa terbantu oleh kinerja aparat dalam menangani kasus kejahatan secara cepat dan transparan.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi masyarakat luas bahwa kewaspadaan merupakan garis pertahanan pertama dalam mencegah tindak kriminal di lingkungan sekitar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *