Lamongan — Wacana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pers oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan terus memicu diskursus publik yang luas. Sejumlah kalangan jurnalis dan pemerhati media menyoroti pentingnya transparansi serta keterlibatan multipihak guna memastikan regulasi yang dihasilkan tidak menyimpang dari prinsip kebebasan pers.
Pembahasan awal Perda ini mengemuka setelah pertemuan antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan jajaran Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Lamongan. Pertemuan tersebut disebut sebagai langkah awal penjajakan untuk merumuskan kerangka regulasi yang dinilai mampu menata ekosistem media di tingkat daerah.
Namun demikian, pendekatan yang dinilai belum inklusif dalam tahap awal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis lainnya. Beberapa organisasi pers menilai, pelibatan terbatas berpotensi menciptakan ketimpangan representasi, sekaligus memunculkan persepsi adanya keberpihakan terhadap kelompok tertentu.
Para pengamat menegaskan bahwa regulasi di bidang pers tidak dapat diperlakukan seperti sektor administratif lainnya. Pers, sebagai salah satu pilar demokrasi, memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini menjadi rujukan utama dalam menjaga independensi media.
Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi syarat mutlak agar regulasi tidak menimbulkan bias,” ujar seorang jurnalis senior di Lamongan. Ia menambahkan bahwa tanpa proses yang terbuka, Perda tersebut berisiko dipersepsikan sebagai instrumen pembatasan, bukan penguatan.
Kritik juga mengarah pada urgensi pembentukan Perda itu sendiri. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah regulasi tambahan di tingkat daerah benar-benar diperlukan, mengingat sistem hukum nasional telah memberikan ruang yang cukup bagi praktik jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa proses yang berjalan masih berada pada tahap awal dan belum mengerucut pada substansi final. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membuka dialog yang lebih luas dengan berbagai organisasi yang berada di bawah naungan Dewan Pers serta komunitas jurnalis independen.
Dorongan untuk menggelar uji publik terbuka pun semakin menguat. Kalangan wartawan menilai forum tersebut penting sebagai ruang artikulasi aspirasi sekaligus mekanisme kontrol agar setiap pasal yang dirumuskan tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Seiring berjalannya waktu, polemik ini tidak hanya mencerminkan perbedaan pandangan, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara regulasi dan kebebasan. Pada akhirnya, arah kebijakan yang diambil akan menentukan apakah Perda tersebut menjadi instrumen penguatan profesionalisme pers atau justru memicu pembatasan yang kontraproduktif terhadap demokrasi lokal.












