SAMARINDA — Komitmen peningkatan kualitas jurnalisme di Kalimantan Timur kian menguat seiring dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan kompetensi wartawan. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan pentingnya standar profesional yang terukur dan terverifikasi dalam praktik jurnalistik, sebagai fondasi utama menjaga kepercayaan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (9/4/2026). Pertemuan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi pers.
Dalam pandangannya, Seno Aji menempatkan pers sebagai salah satu pilar penting dalam ekosistem demokrasi. Ia menilai bahwa kualitas informasi yang beredar di ruang publik sangat ditentukan oleh kapasitas dan integritas para jurnalis.
Kompetensi wartawan harus jelas, terukur, dan diakui secara resmi. Tanpa itu, sulit memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membuka ruang kolaborasi yang lebih luas, termasuk mendukung pelaksanaan Dewan Pers-standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai instrumen peningkatan kapasitas insan pers di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PJI Kalimantan Timur, Jerison Togelang, menegaskan bahwa organisasinya berorientasi pada kontribusi nyata, bukan sekadar eksistensi formal. Ia menyebut, PJI berkomitmen aktif dalam mendorong peningkatan kualitas jurnalis sekaligus menjaga keseimbangan pemberitaan, khususnya dalam konteks pembangunan daerah.
Kami ingin memastikan bahwa kehadiran PJI memberikan manfaat konkret, baik bagi anggota maupun masyarakat luas, melalui praktik jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PJI Kalimantan Timur, Tommy Simanjuntak, menekankan bahwa organisasi menerapkan standar seleksi yang ketat. Setiap anggota diwajibkan berasal dari perusahaan media berbadan hukum serta tunduk pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dari tingkat nasional, Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, memperkuat pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa PJI berdiri di atas kerangka regulasi yang jelas dan konsisten.
Seluruh aktivitas organisasi kami berlandaskan aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan standar Dewan Pers adalah prinsip yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi rekam jejak PJI sebagai organisasi yang telah hadir sejak era reformasi dan mendapat pengakuan formal dari Dewan Pers. Dalam perjalanannya, PJI turut berkontribusi dalam perumusan kode etik wartawan yang kini menjadi acuan nasional.
Hingga saat ini, PJI tercatat telah berulang kali menyelenggarakan UKW melalui kerja sama dengan lembaga pelaksana tersertifikasi, dengan pembiayaan mandiri, sebuah langkah yang mencerminkan independensi sekaligus keseriusan dalam meningkatkan profesionalisme anggota.
Pertemuan tersebut menandai babak baru kolaborasi antara pemerintah daerah dan komunitas pers di Kalimantan Timur. Di tengah derasnya arus informasi digital, inisiatif ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa jurnalisme tetap berdiri pada prinsip akurasi, integritas, dan akuntabilitas.
Dengan dukungan lintas sektor, penguatan kompetensi wartawan diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pemberitaan, tetapi juga memperkuat peran pers sebagai penjaga kepentingan publik di era informasi yang kian kompleks.












