Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Perhatikan Kapasitas Fiskal Negara

  • Bagikan
Oplus
Oplus_131072

Jakarta — Pemerintah Indonesia memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan direalisasikan pada tahun 2026, dengan jadwal pencairan paling cepat pada Juni mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci penerima, komponen, serta mekanisme pemberian hak tersebut.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan negara.

Secara komponen, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2), disebutkan bahwa pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga diterima secara penuh oleh para penerima manfaat.

Pengaturan lebih spesifik diberikan kepada PPPK. Pemerintah menetapkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. Namun, bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak atas pembayaran tersebut. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK menjelang hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi CPNS, pemerintah menetapkan skema pembayaran yang berbeda. Untuk CPNS yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), gaji ke-13 diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan. Adapun CPNS yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menerima komponen serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.

Tambahan penghasilan tersebut, sebagaimana diatur dalam beleid, dapat diberikan paling banyak sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan besaran tetap mengacu pada pangkat, jabatan, dan kelas jabatan yang bersangkutan.

Kebijakan gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru, sekaligus mendorong stabilitas konsumsi domestik. Dengan kepastian jadwal dan mekanisme yang lebih terstruktur, pemerintah berharap implementasi tahun ini dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *