BOJONEGORO,— Polemik yang mengemuka di tengah masyarakat terkait legalitas operasional tempat hiburan malam D Queen di Kabupaten Bojonegoro memasuki babak baru. Pihak pengelola akhirnya angkat bicara, menyatakan bahwa seluruh aspek perizinan usaha telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangan kepada media pada Minggu siang (5/4/2026), manajemen D Queen menegaskan bahwa legalitas formal usaha mereka telah dikantongi, termasuk perizinan dasar dan operasional. Mereka menyebut proses perizinan dilakukan berdasarkan arahan instansi teknis terkait, serta mengacu pada regulasi yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.
Kami memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengikuti petunjuk dari dinas terkait,” demikian pernyataan perwakilan pengelola.
Lebih lanjut, pihak D Queen menekankan bahwa kegiatan usaha mereka telah menyesuaikan diri dengan kerangka regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut mengharuskan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional spesifik sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha, termasuk sektor penyediaan makanan dan minuman.
Meski demikian, sorotan publik terhadap keberadaan dan operasional tempat tersebut belum mereda. Sejumlah pihak meminta agar dilakukan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan praktik operasional di lokasi.
Permintaan tersebut ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro sebagai instansi penerbit perizinan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
Selain aspek legalitas, isu dugaan penjualan minuman keras turut menjadi bagian dari perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai kesesuaian aktivitas tersebut dengan izin yang dimiliki.
Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penyelenggaraan usaha, khususnya pada sektor yang bersinggungan langsung dengan ketertiban umum dan norma yang berlaku di masyarakat.
Sumber : Yudianto












