BOJONEGORO — Setyo Wahono, Bupati Bojonegoro, menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Jumat (27/3/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Abdullah Umar tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta organisasi perangkat daerah.
Forum ini menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum memasuki pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus (pansus).
Dalam penyampaiannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, serta PPP-KN, diterima sebagai bagian integral dalam penyempurnaan substansi regulasi.
Pandangan fraksi merupakan representasi aspirasi masyarakat yang harus diakomodasi secara substantif dalam penyusunan kebijakan daerah,” tegasnya.
Adapun lima Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, pengelolaan barang milik daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kelima Raperda tersebut dirancang sebagai instrumen hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam jawabannya, Bupati menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya penguatan tata kelola aset daerah melalui digitalisasi data dan sistem informasi manajemen guna meningkatkan transparansi serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sektor perlindungan sosial, pemerintah memberi perhatian pada penguatan kelembagaan hingga tingkat desa, penyediaan layanan rumah aman (shelter), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna memastikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Selain itu, penguatan kebijakan Kabupaten Layak Anak dilakukan melalui optimalisasi gugus tugas lintas sektor, penyusunan rencana aksi daerah, serta integrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Sementara itu, sektor pariwisata diarahkan pada pengembangan berbasis potensi lokal dengan pendekatan berkelanjutan yang tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan budaya.
Pemerintah juga menegaskan komitmen terhadap reformasi birokrasi melalui penguatan pengawasan internal oleh inspektorat serta sinergi dengan lembaga pengawas eksternal guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Bupati Setyo Wahono menyatakan bahwa jawaban eksekutif ini akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan bersama pansus DPRD. Ia berharap proses tersebut mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya bersifat preskriptif, tetapi juga aplikatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, kelima Raperda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.












