Teror Curanmor di Kota Malang Terungkap, Polisi Ringkus Dua Pelaku dan Amankan Barang Bukti

  • Bagikan
Site 1 image 870x 6a290c576fda8

MALANG KOTA — Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat Kota Malang. Dalam operasi pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial RZ (21) dan HS (27) berhasil diamankan setelah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah kota sepanjang tahun 2026.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima pihak kepolisian dari berbagai lokasi. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reserse Kriminal Polsek Sukun melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan berbagai keterangan saksi serta menganalisis pola kejahatan yang terjadi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan salah satu pelaku, RZ, yang kemudian berhasil diamankan pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026, di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam pemeriksaan awal, RZ mengakui bahwa dirinya tidak beraksi seorang diri. Ia mengungkap keterlibatan rekannya, HS, yang turut berperan dalam setiap aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, RZ mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama HS. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami amankan pada hari yang sama,” ujar Kompol Riyan.

HS yang sempat berupaya menghindari penangkapan akhirnya berhasil diringkus petugas di sebuah minimarket yang masih berada di wilayah Bandungrejosari. Penangkapan tersebut sekaligus menuntaskan rangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya lima lokasi berbeda di Kota Malang sejak Januari hingga Juni 2026. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang terparkir di lingkungan rumah kos maupun kawasan permukiman dengan tingkat pengawasan yang relatif rendah.

Dari serangkaian aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur lima unit kendaraan roda dua yang terdiri atas tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox. Lokasi pencurian tersebar di beberapa kawasan, di antaranya Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, serta sejumlah area rumah kos lainnya yang dinilai minim sistem keamanan.

Kompol Riyan menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sederhana namun efektif. Mereka berkeliling mencari lingkungan yang sepi pengawasan, kemudian mengincar kendaraan yang tidak dilengkapi sistem pengamanan tambahan atau tidak terkunci secara maksimal.

“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” katanya.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dua unit sepeda motor hasil curian telah berhasil dijual melalui platform marketplace atau jalur penjualan daring. Dari transaksi tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal.

Menurut Kompol Riyan, pengungkapan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak pidana dominan di kawasan perkotaan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap laporan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan kepada warga sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Malang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polsek Sukun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama di lingkungan rumah kos dan kawasan permukiman padat penduduk. Kepolisian menekankan bahwa penggunaan kunci ganda, pengawasan lingkungan yang aktif, serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi faktor penting dalam mencegah tindak pidana curanmor.

Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan diimbau segera menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 guna mempercepat respons aparat dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *