Nama Dicatut dalam Polemik Pemberitaan Proyek Jalan Ketapang, Wartawan Transtvnews Minta Klarifikasi Terbuka

  • Bagikan
IMG 20260904 WA0005(1)

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Polemik mengenai pemberitaan proyek pemeliharaan jalan Kabupaten Ketapang senilai sekitar Rp4 miliar berkembang setelah nama DMS Selaku Jurnalis dari sebuah media transtvnews.com, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga membuat pemberitaan yang diterbitkan oleh media Penakalbar.

Korban DMS membantah keras keterkaitan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberitaan berjudul “Proyek Pemeliharaan Jalan Kabupaten Ketapang Rp4 Miliar: Pemenang Berasal dari Kapuas Hulu, Aturan Pengawasan Kualitas Jadi Tanda Tanya Besar” bukan merupakan berita yang dibuat maupun diterbitkannya.

Persoalan tersebut mencuat setelah korban menerima komunikasi melalui pesan suara WhatsApp dari Ketua Laki Ketapang, Asri Ruslan, pada Rabu (3/9/2026) sekitar pukul 17.16 WIB.

Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan korban, dibahas mengenai pemberitaan yang disebut-sebut mengatasnamakan DMS dan kemudian dikaitkan dengan CV Adhipramana Dimitra Surya, yang disebut beralamat di Jalan Pasar Merdeka Nomor 41, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Pemberitaan tersebut kemudian beredar luas dan menjadi perhatian sejumlah pihak. Sejak berita itu muncul, korban mengaku menerima telepon berulang kali dari sejumlah nomor yang tidak dikenalnya.

Hingga kini, korban menyatakan belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang membuat atau menyebarkan pemberitaan tersebut dengan mengaitkan namanya.

Di tengah berkembangnya persoalan tersebut, korban DMS memberikan bantahan tegas.

Ia menyatakan tidak pernah menulis, membuat, ataupun menerbitkan pemberitaan mengenai proyek pemeliharaan jalan Kabupaten Ketapang sebagaimana judul berita yang beredar.

Korban juga menyebut adanya pesan suara yang menurutnya berisi desakan agar dirinya mengakui bahwa pemberitaan tersebut merupakan karya yang dibuat olehnya.

“Saya tegaskan, berita tersebut bukan tulisan saya. Saya tidak pernah membuat maupun menerbitkan pemberitaan itu. Karena itu, saya meminta agar persoalan ini diklarifikasi berdasarkan fakta dan bukti yang sebenarnya,” ujar korban.

Menurut korban, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai isi pemberitaan, melainkan juga menyangkut identitas pihak yang bertanggung jawab atas informasi yang telah beredar.

Ia menilai penggunaan atau pengaitan nama seseorang dengan sebuah karya jurnalistik harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi.

Korban DMS meminta pihak yang mengatasnamakan dirinya atau pihak yang mengetahui sumber pemberitaan tersebut segera memberikan klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan, termasuk CV Adhipramana Dimitra Surya.

Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan siapa sebenarnya penulis, penerbit, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut.

“Kalau memang ada bukti bahwa berita tersebut dibuat oleh saya, silakan ditunjukkan sumber dan bukti penerbitannya. Tetapi kalau bukan saya yang membuat, maka persoalan ini harus segera diluruskan,” tegasnya.

Korban berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi maupun tudingan terhadap pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan pembuatan berita.

Ia juga meminta agar setiap pihak mengedepankan verifikasi dan klarifikasi sebelum menyampaikan pernyataan yang dapat merugikan nama baik seseorang.

Korban DMS mengatakan masih mengutamakan penyelesaian melalui jalur klarifikasi. Namun, apabila tidak terdapat titik terang dan pengaitan namanya dengan pemberitaan tersebut terus berlanjut tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, ia menyatakan mempertimbangkan langkah hukum.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal.

Meski demikian, penerapan Pasal 27A tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang merasa dirugikan. Unsur-unsur pidana, konteks pernyataan, subjek yang dituju, serta bukti yang tersedia harus diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, apabila persoalan yang disengketakan berkaitan langsung dengan karya jurnalistik perusahaan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjadi landasan penting.

Pasal 5 UU Pers mengatur kewajiban pers untuk menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Ketentuan tersebut juga memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Mekanisme penyelesaian sengketa pers juga dapat melibatkan Dewan Pers, terutama apabila persoalan menyangkut produk jurnalistik perusahaan pers dan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Korban DMS menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi kebebasan pers maupun mempertanyakan hak media lain dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Keberatan yang disampaikan semata-mata berkaitan dengan pengaitan namanya terhadap pemberitaan yang menurut pengakuannya tidak pernah dibuat maupun diterbitkannya.

Ia berharap pihak-pihak yang mengetahui asal-usul pemberitaan tersebut dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka.

“Saya hanya ingin persoalan ini jelas. Siapa yang membuat berita, siapa yang menerbitkan, dan atas dasar apa nama saya dikaitkan. Jangan sampai terjadi kesalahan informasi yang kemudian merugikan pihak yang tidak membuat berita tersebut,” katanya.

Menurut korban, kepastian mengenai identitas pembuat dan sumber sebuah pemberitaan merupakan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik.

Karena itu, ia memilih meminta klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Jika tidak ditemukan penyelesaian dan pengaitan namanya tetap dilakukan tanpa bukti yang jelas, korban menyatakan siap mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, korban berharap seluruh pihak dapat mengedepankan verifikasi, klarifikasi, dan bukti agar persoalan tersebut tidak semakin melebar serta dapat segera menemukan titik terang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *