NGAWI — Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah serta optimalisasi pelayanan publik, alokasi anggaran untuk pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Ngawi menjadi perhatian.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Disperkim Ngawi secara beruntun mengalokasikan anggaran puluhan juta rupiah untuk belanja BBM dan pelumas melalui mekanisme Pengadaan Langsung.
Pada Tahun Anggaran 2025, tercatat paket Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas memiliki pagu sebesar Rp57.888.000 dengan Kode RUP 56676432. Paket tersebut dijadwalkan pada Januari 2025 menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Sementara pada Tahun Anggaran 2026, dinas yang sama kembali menganggarkan paket serupa dengan nilai Rp41.760.000, Kode RUP 63596732, yang juga dijadwalkan pada Januari 2026 melalui metode Pengadaan Langsung.
Jika diakumulasikan, total pagu anggaran untuk kebutuhan BBM dan pelumas selama dua tahun tersebut mencapai Rp99.648.000.
Secara administratif, pencantuman paket dalam SiRUP merupakan bagian dari proses perencanaan pengadaan pemerintah. Namun, besaran anggaran tersebut tetap menjadi perhatian publik terkait efektivitas penggunaan anggaran dan manfaat yang dihasilkan terhadap pelayanan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Zuhdan Haris Zamzami, ST., SH., mahasiswa lulusan Universitas Jombang, menilai setiap belanja operasional pemerintah yang bersumber dari APBD harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Belanja BBM memang merupakan kebutuhan operasional yang wajar. Namun karena menggunakan uang rakyat, penggunaannya harus memiliki ukuran yang jelas, dapat diawasi, serta didukung data penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Zuhdan, pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai jumlah kendaraan operasional, dasar perhitungan kebutuhan BBM, mekanisme distribusi, hingga sistem pengawasan internal yang diterapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan riil dan memberikan manfaat bagi pelayanan publik.
Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya pengawasan yang kuat, setiap pengeluaran daerah dapat dipastikan berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Publik pun berharap Disperkim Kabupaten Ngawi memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penyusunan anggaran, mekanisme penggunaan BBM dan pelumas, serta realisasi belanja pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026 sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, data yang digunakan bersumber dari dokumen perencanaan pengadaan pada SiRUP LKPP. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas alokasi anggaran tersebut.












