SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai di Indonesia

  • Bagikan
IMG 20260618 WA0004

Jakarta – Di tengah meningkatnya beban perkara yang setiap tahun memenuhi meja peradilan, Mahkamah Agung (MA) menerima sebuah gagasan yang tidak biasa. Bukan datang untuk memperdebatkan sengketa, para pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) justru menawarkan sebuah kolaborasi besar untuk menumbuhkan budaya damai melalui pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat di seluruh Indonesia.

Audiensi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026), menjadi titik awal sinergi antara lembaga peradilan tertinggi dengan organisasi perusahaan media siber terbesar di Tanah Air. Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima langsung rombongan SMSI yang dipimpin Ketua Umum Firdaus.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 mengenai pengajuan kerja sama dalam Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Di hadapan Ketua MA, Firdaus menegaskan bahwa media siber memiliki posisi strategis dalam menjembatani literasi hukum kepada masyarakat. Melalui jaringan yang menaungi 3.181 perusahaan media di 35 provinsi, SMSI ingin mengambil peran lebih luas dalam membangun pemahaman bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus berakhir dengan kemenangan atau kekalahan.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.

Menurutnya, mediasi merupakan jalan yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian. Karena itu, SMSI siap mendukung visi Ketua Mahkamah Agung untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia.

Firdaus menjelaskan, program pelatihan mediator yang diusulkan akan mengadopsi prinsip-prinsip etik internasional sebagaimana tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi dalam mencetak mediator yang profesional dan kredibel.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait tujuan hakiki dari proses peradilan. Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan orientasi semata-mata mencari kemenangan, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya.

Kondisi tersebut, kata Sunarto, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan dari tahun ke tahun.

Dalam kesempatan itu, Sunarto mengungkapkan pengalaman dari New South Wales (NSW), Australia, yang berhasil menjadikan mediasi sebagai bagian penting dalam sistem penyelesaian sengketa. Di wilayah tersebut, sarana pengadilan dirancang secara khusus untuk mendukung proses mediasi, mulai dari ruang negosiasi hingga fasilitas pertemuan yang representatif.

Hasilnya, sekitar 80 persen perkara dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus memasuki proses persidangan. Budaya dialog dan musyawarah pun tumbuh menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyelesaikan konflik.

“Peradilan tidak semata mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan bagaimana menghadirkan keadilan yang sesungguhnya,” demikian pesan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.

Dalam surat kerja sama yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama. Pertama, menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika sengketa di era digital. Kedua, mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga para lulusan diakui sebagai mediator bersertifikat. Ketiga, menyelenggarakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah dengan melibatkan kalangan media, praktisi hukum, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya membantu mengurangi beban peradilan, tetapi juga menghadirkan perubahan cara pandang masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan. Dari pola menang-kalah yang selama ini identik dengan ruang sidang, menuju budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.

Turut mendampingi Ketua Mahkamah Agung dalam audiensi tersebut antara lain Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.

Adapun dari jajaran SMSI hadir mendampingi Ketua Umum Firdaus, yakni Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, A.K., Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, serta Humas SMSI Eman Sulaiman.

Melalui sinergi antara dunia pers dan lembaga peradilan, sebuah gagasan besar tengah dibangun: menjadikan perdamaian sebagai budaya, bukan sekadar pilihan terakhir dalam menyelesaikan sengketa. Sebab, keadilan yang berkelanjutan tidak selalu lahir dari putusan hakim, tetapi juga dari kesediaan para pihak untuk duduk bersama dan menemukan jalan damai.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *