BOJONEGORO – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghadiri kegiatan pemusnahan 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kamis (18/6/2026).
Barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari 55 kali penindakan yang dilakukan sepanjang Agustus 2025 hingga April 2026. Seluruh barang merupakan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai atau rokok polos.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa program Gempur Rokok Ilegal bukan hanya bertujuan mengamankan pendapatan negara, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, edukasi kepada produsen, distributor, hingga pengecer sangat penting karena peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari pemberian efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. Terima kasih kepada Bea Cukai. Kami selaku pemerintah daerah selalu mendukung, bersinergi dan berkolaborasi untuk menggempur rokok ilegal demi memberikan manfaat bagi pekerja tembakau, petani serta peningkatan fasilitas kesehatan,” ujar Setyo Wahono.
Kepala Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemusnahan barang berstatus Barang Milik Negara (BMN) wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola barang.
Ia menilai pelaksanaan pemusnahan yang melibatkan berbagai unsur tersebut menjadi bukti terjalinnya sinergi yang baik antarinstansi.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro P. Dwi Jogyastara menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
Menurutnya, rokok ilegal tidak melalui proses pengujian komposisi yang jelas sehingga memiliki risiko kesehatan yang tinggi. Selain itu, produk tersebut lebih mudah dijangkau berbagai kalangan, termasuk remaja.
“Dampak kesehatan rokok ilegal ini tidak ada uji komposisi dan bisa diakses anak remaja. Efeknya sangat luar biasa karena bisa dibeli siapa saja,” ujarnya.

Sebagai wujud pelaksanaan fungsi Community Protector, Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai yang berasal dari hasil penindakan barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp7,73 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran di lokasi kegiatan. Sementara sebagian besar barang lainnya dimusnahkan melalui penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Langkah tersebut dilakukan di bawah pengawasan petugas Bea Cukai Bojonegoro dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan atau Go Green, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bea Cukai Bojonegoro menghadapi sejumlah tantangan, antara lain luasnya wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, keterbatasan sumber daya manusia serta anggaran, hingga banyaknya jalur transportasi darat yang menjadi akses distribusi.
Karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang antara upaya preventif dan represif. Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
P. Dwi Jogyastara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung pemberantasan rokok ilegal, mulai dari pemerintah daerah, Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, instansi terkait, media massa, hingga masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Bojonegoro sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menjalankan empat fungsi utamanya, yakni sebagai Trade Facilitator (memfasilitasi perdagangan), Industrial Assistance (membantu dunia industri), Community Protector (melindungi masyarakat), dan Revenue Collector (mengoptimalkan penerimaan negara).
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur Kementerian Keuangan, organisasi perangkat daerah pengguna Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pengusaha pabrik rokok, media massa, FSRTMM, serta PT Solusi Bangun Indonesia.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang kena cukai terus dilakukan secara berkelanjutan. Di sisi lain, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menciptakan perlindungan terhadap masyarakat, menjaga keberlangsungan industri legal, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.












