Satlantas Polres Ngawi Perketat Penertiban Motor Tak Standar, Tegaskan Komitmen Jaga Keselamatan dan Ketertiban

  • Bagikan
WhatsApp Image 2026 07 28 at 12.23.56

NGAWI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menindak kendaraan roda dua yang tidak memenuhi standar teknis maupun persyaratan laik jalan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.

Penertiban dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya oleh personel Satlantas Polres Ngawi, tetapi juga melibatkan jajaran Unit Lalu Lintas di seluruh Polsek. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preventif dan represif guna menekan potensi pelanggaran yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas maupun mengganggu kenyamanan masyarakat.

Salah satu kegiatan penindakan berlangsung saat patroli di ruas Jalan Weru–Campurasri. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah sepeda motor yang diketahui menggunakan komponen tidak sesuai ketentuan, termasuk modifikasi yang mengubah spesifikasi teknis kendaraan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Seluruh pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai tindakan berupa surat bukti pelanggaran (tilang) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kelayakan kendaraan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polres Ngawi akan menindak tegas setiap kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot tidak standar maupun modifikasi lain yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Moh. Imam Reza kepada awak media, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi secara tidak sesuai standar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, keberadaan kendaraan dengan knalpot bising maupun modifikasi ekstrem kerap menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Karena itu, Satlantas Polres Ngawi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk senantiasa memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan perlengkapan berkendara, serta menghindari segala bentuk modifikasi yang bertentangan dengan ketentuan.

Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Ngawi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.

Melalui kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta penggunaan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan, Polres Ngawi berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan serta situasi kamtibmas di Kabupaten Ngawi tetap terjaga secara kondusif.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *