Residivis Kembali Berulah, Polres Tanjung Perak Sita 89,81 Gram Sabu dari Pengedar Surabaya

  • Bagikan
Image1787212168

SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AF (30), warga Surabaya, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

AF diamankan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat total 89,81 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Adik, AF bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia pernah tersandung perkara narkotika pada 2021 dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara.

AF kemudian menjalani masa pidana di Lapas Pamekasan selama kurang lebih tiga tahun delapan bulan sebelum kembali ke tengah masyarakat. Namun, bukannya meninggalkan aktivitas ilegal tersebut, ia justru kembali terlibat dalam peredaran sabu.

“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata AKP Adik, Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu yang dikuasai AF diperoleh dari seorang pria berinisial MS. Polisi kini telah memasukkan MS ke dalam daftar pencarian orang dan masih melakukan pengejaran terhadapnya.

Polisi mengungkap, transaksi antara AF dan MS berlangsung secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore, 10 Agustus 2026.

Dalam transaksi tersebut, AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai keseluruhan transaksi diperkirakan mencapai Rp38,7 juta.

Namun, AF belum melunasi seluruh pembayaran. Dari nilai transaksi tersebut, tersangka baru menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta. Sisa pembayaran akan diberikan setelah sabu yang diperolehnya berhasil diedarkan.

Jika seluruh barang terjual, polisi memperkirakan AF dapat memperoleh omzet sekitar Rp54 juta. Dari transaksi itu, keuntungan yang berpotensi diperoleh tersangka mencapai sekitar Rp15,3 juta.

“AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai seluruh transaksi mencapai Rp38,7 juta,” terang AKP Adik.

Dalam menjalankan aksinya, AF tidak hanya mengandalkan pembeli yang telah dikenalnya. Polisi menyebut tersangka juga menggunakan pola transaksi yang dikenal dengan istilah sistem ranjau.

Melalui metode tersebut, narkotika ditempatkan pada lokasi tertentu yang telah disepakati sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.

Menurut AKP Adik, pola tersebut menjadi salah satu cara yang digunakan jaringan peredaran narkotika untuk mengurangi kontak langsung antara pihak yang memasok dan menerima barang.

“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujarnya.

Selain mengamankan AF, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti tersebut antara lain 89,81 gram sabu, satu dompet berwarna merah hitam, timbangan digital tanpa merek berwarna hitam, satu bendel klip plastik berukuran sedang, serok sabu berbahan plastik berwarna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.

Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang berada di belakang AF, termasuk memburu MS yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan peredaran narkotika memanfaatkan pola transaksi yang semakin beragam, termasuk sistem ranjau, untuk menjaga jarak antara pemasok, pengedar, dan pembeli.

Dengan tertangkapnya AF, polisi tidak hanya mengamankan puluhan gram sabu dari peredaran, tetapi juga berupaya memutus rantai distribusi narkotika yang diduga melibatkan jaringan lebih luas.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri asal-usul dan jaringan peredaran sabu yang memasok barang kepada AF.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *