Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah terbukti membawa dan menguasai sejumlah benda yang diduga dirancang sebagai alat pembakar saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2026). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana terkait kepemilikan bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
Penangkapan terhadap ANH dilakukan oleh personel pengamanan yang bertugas mengawal jalannya demonstrasi di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama kompleks parlemen. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik pria tersebut sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan tiga botol yang berisi cairan mudah terbakar dan telah dimodifikasi dengan sumbu pada bagian ujungnya. Benda-benda tersebut ditemukan di dalam tas ransel milik ANH dan dinilai memiliki karakteristik yang dapat digunakan sebagai alat pembakar berbahaya di tengah kerumunan massa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status ANH dari terperiksa menjadi tersangka.
“Petugas menemukan tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya. Benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang memiliki potensi besar mengancam keselamatan masyarakat, khususnya di tengah konsentrasi massa dalam jumlah besar,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (13/6/2026).
Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui melakukan perjalanan bersama tersangka menuju lokasi demonstrasi. Saat ini, R masih berstatus sebagai saksi dan keterangannya terus didalami guna mengetahui secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan dilakukan.
Menurut pihak kepolisian, pemeriksaan terhadap saksi tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi yang diduga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ANH datang ke kawasan parlemen setelah melihat dan mengikuti ajakan demonstrasi yang beredar melalui berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan tersangka membawa benda berbahaya ke lokasi aksi massa tersebut.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, penyidik kini tengah menelusuri asal-usul pembuatan botol berisi cairan berbahaya tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan, pihak pendukung, maupun instruksi tertentu yang mendorong tersangka membawa benda tersebut ke area demonstrasi.
Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tetap berkomitmen menjamin dan mengawal hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kebebasan berekspresi, menurutnya, merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membawa benda-benda yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan publik. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap individu yang diduga berupaya memanfaatkan aksi penyampaian aspirasi untuk menciptakan kekacauan atau tindakan anarkis.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Namun apabila ditemukan pihak-pihak yang membawa benda berbahaya yang berpotensi memicu kerusuhan dan mengganggu keamanan, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya peserta dan koordinator lapangan aksi unjuk rasa, untuk senantiasa menjaga ketertiban serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi yang beredar di media sosial.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yakni secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Masyarakat turut diminta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan darurat Polri 110.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi yang terbuka harus tetap disertai dengan tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan publik dan mencegah segala bentuk tindakan yang berpotensi mengancam keamanan di tengah kehidupan bermasyarakat.












