Polsek Pitu Evakuasi ODGJ Secara Humanis, Utamakan Keselamatan dan Akses Penanganan Medis

  • Bagikan
WhatsApp Image 2026 07 28 at 07.13.10

NGAWI – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi melalui Polsek Pitu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kemanusiaan dengan mengevakuasi seorang warga yang mengalami gangguan kejiwaan di wilayah hukum Polsek Pitu, Selasa (28/7/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus memastikan individu yang mengalami gangguan kejiwaan memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan dan penanganan yang sesuai. Kegiatan dilaksanakan di bawah arahan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Pitu tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga membangun koordinasi intensif dengan keluarga, pemerintah desa, serta tenaga kesehatan. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi faktor penting agar proses evakuasi berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan hak serta martabat warga yang bersangkutan.

Setelah proses evakuasi selesai, warga tersebut diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani pemeriksaan medis, observasi, serta perawatan lanjutan sesuai kondisi kesehatannya. Penanganan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan memperoleh layanan rehabilitasi dan pendampingan yang dibutuhkan.

Kapolsek Pitu Iptu Prinanto menegaskan bahwa penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan bentuk tanggung jawab bersama yang tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan keselamatan semua pihak. Kami berkoordinasi dengan keluarga, pemerintah desa, dan tenaga kesehatan agar yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan yang tepat sesuai prosedur,” ujar Iptu Prinanto saat dikonfirmasi media, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung penanganan berbagai persoalan sosial maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, warga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan situasi yang memerlukan penanganan khusus agar dapat ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polres Ngawi juga mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan, di antaranya Call Center 110, layanan WhatsApp di nomor 082230110110, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngawi melalui telepon (0351) 749510, maupun nomor SPKT 085236087800.

Melalui kolaborasi yang erat antara kepolisian, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat, Polres Ngawi berharap tercipta lingkungan yang aman, kondusif, serta semakin peduli terhadap penanganan warga yang membutuhkan perlindungan dan layanan kesehatan secara tepat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *