Polri Perkuat Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Tegaskan Komitmen Membangun Institusi yang Inklusif

  • Bagikan
Site 1 image 870x 6a2909af4cebd

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk membangun institusi yang semakin inklusif melalui penguatan kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk berkontribusi dalam pelayanan publik dan reformasi sektor keamanan.

Komitmen itu mengemuka dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang diselenggarakan di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Polri hingga perwakilan lembaga yang fokus pada isu hak-hak penyandang disabilitas dan kesetaraan gender.

Dalam kesempatan tersebut, Karodalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan menjelaskan bahwa sejak kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas mulai diterapkan pada 2016, Polri terus melakukan berbagai penyesuaian guna memastikan proses penerimaan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Penyesuaian tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, pengembangan mekanisme seleksi, hingga penataan ruang jabatan yang sesuai dengan kompetensi serta kemampuan para penyandang disabilitas yang bergabung sebagai anggota Polri.

“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Brigjen Pol. Erthel.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan inklusi tidak hanya bergantung pada kesiapan penyandang disabilitas dalam beradaptasi dengan lingkungan kerja kepolisian, tetapi juga pada kesiapan seluruh personel Polri untuk membangun budaya kerja yang terbuka, kolaboratif, dan menghargai keberagaman.

Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen memperluas peluang karier bagi penyandang disabilitas secara bertahap. Namun, upaya tersebut memerlukan dukungan dari berbagai elemen masyarakat agar potensi yang dimiliki penyandang disabilitas dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung tugas-tugas kepolisian.

“Untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, Polri mantap dan insyaallah akan bertahap memenuhi hal tersebut. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” katanya.

Saat ini, Polri masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok penyandang disabilitas fisik dan pancaindra, khususnya disabilitas motorik serta sensorik. Sementara itu, rekrutmen bagi kelompok disabilitas mental dan intelektual masih memerlukan kajian lebih mendalam guna memastikan pola seleksi, penempatan, dan pengembangan karier yang tepat.

Brigjen Pol. Erthel menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dilakukan untuk menjamin kesesuaian antara kebutuhan organisasi dan kemampuan personel yang direkrut.

Menurutnya, penyandang disabilitas yang telah bergabung saat ini umumnya ditempatkan pada jabatan fungsional. Namun, peluang untuk menempati posisi struktural tetap terbuka seiring meningkatnya kompetensi profesional dan kapasitas manajerial yang dimiliki.

“Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap. Kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatannya. Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelasnya.

Langkah Polri tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menekankan pentingnya perluasan akses terhadap pekerjaan dan partisipasi dalam kehidupan publik.

Menurut Eka, sebagai institusi yang memiliki jangkauan hingga ke tingkat daerah, Polri memegang peran strategis dalam membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Polri ini. Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi referensi bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

Menurutnya, keberhasilan sebuah institusi dalam mengakomodasi keberagaman sumber daya manusia tidak hanya memberikan manfaat bagi organisasi, tetapi juga memperkuat nilai-nilai keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apresiasi serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika Sari. Ia menilai keterlibatan penyandang disabilitas dalam institusi keamanan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan reformasi sektor keamanan yang lebih representatif dan inklusif.

Menurut Dwi Ayu, kehadiran penyandang disabilitas dalam lingkungan kepolisian dapat memperkaya perspektif organisasi dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum.

“Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek interseksionalitas antara perempuan dan penyandang disabilitas, terutama dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan kelompok rentan.

Menurutnya, pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas akan membantu aparat dalam memberikan pelayanan yang lebih adil, efektif, dan berperspektif hak asasi manusia.

Forum diskusi tersebut menjadi penegasan bahwa transformasi kelembagaan Polri tidak hanya berfokus pada modernisasi sistem dan peningkatan profesionalisme, tetapi juga pada pembangunan budaya organisasi yang menghargai keberagaman.

Melalui penguatan kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas, Polri berupaya memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdikan diri kepada negara sesuai kemampuan dan kompetensinya.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu kesetaraan dan inklusi sosial, langkah ini dipandang sebagai bagian dari proses panjang menuju institusi kepolisian yang lebih representatif, adaptif, dan mampu mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia. Dengan dukungan berbagai pihak, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperluas akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik yang berkeadilan bagi seluruh warga negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *