Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk membangun institusi yang semakin inklusif melalui penguatan kebijakan rekrutmen bagi penyandang disabilitas. Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Publik bertajuk Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang diselenggarakan di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam membuka akses yang lebih luas bagi kelompok disabilitas untuk berpartisipasi dalam sektor keamanan sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan kesempatan di lingkungan kerja kepolisian.
Karodalpers SSDM Polri, Brigjen Pol. Erthel Stephan, menjelaskan bahwa sejak kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas mulai diterapkan pada 2016, Polri terus melakukan berbagai penyesuaian, baik dari sisi regulasi, kebutuhan organisasi, maupun pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Menurutnya, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan membuka pintu masuk bagi penyandang disabilitas, tetapi juga memastikan adanya kesesuaian antara kompetensi individu dengan ruang jabatan yang tersedia di dalam organisasi.
“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Brigjen Pol. Erthel.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan inklusi tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan penyandang disabilitas untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja kepolisian. Di sisi lain, seluruh personel Polri juga dituntut untuk membangun budaya kerja yang terbuka dan kolaboratif sehingga tercipta lingkungan yang mendukung keberagaman.
Dalam kerangka tersebut, Polri berkomitmen memperluas peluang karier bagi penyandang disabilitas secara bertahap. Namun, upaya tersebut dinilai memerlukan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas disabilitas.
“Untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, Polri mantap dan insyaallah akan bertahap memenuhi hal tersebut. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Polri saat ini masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok penyandang disabilitas fisik dan pancaindra, khususnya kategori motorik dan sensorik. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kesiapan sistem penempatan kerja yang sesuai.
Sementara itu, untuk kelompok penyandang disabilitas mental dan intelektual, Polri berencana melakukan kajian lebih mendalam guna menentukan mekanisme rekrutmen, klasifikasi kompetensi, dan pola penempatan yang tepat.
Brigjen Pol. Erthel menjelaskan bahwa hingga kini penyandang disabilitas yang telah direkrut umumnya menempati jabatan-jabatan fungsional. Namun, peluang untuk menduduki posisi struktural tetap terbuka seiring peningkatan kapasitas profesional dan kemampuan manajerial yang dimiliki.
“Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap. Kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatannya. Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelasnya.
Kebijakan rekrutmen inklusif yang dijalankan Polri mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta, menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara terhadap dunia kerja.
Menurutnya, sebagai institusi besar yang memiliki jaringan hingga tingkat daerah, Polri memiliki posisi strategis dalam membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Polri ini. Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi,” ujarnya.
Eka berharap kebijakan tersebut dapat menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, serta berbagai institusi publik lainnya dalam membangun sistem kerja yang inklusif dan ramah disabilitas.
“Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka,” katanya.
Dukungan juga datang dari Komnas Perempuan. Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan nasional.
Menurutnya, kehadiran penyandang disabilitas dalam institusi kepolisian tidak hanya memperkuat representasi kelompok rentan, tetapi juga memperkaya perspektif organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya,” ungkap Dwi Ayu.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan interseksionalitas, khususnya pada kelompok perempuan penyandang disabilitas yang kerap menghadapi kerentanan berlapis dalam berbagai kasus kekerasan dan diskriminasi.
Menurut Dwi Ayu, perspektif disabilitas perlu menjadi bagian integral dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan agar layanan yang diberikan aparat penegak hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil dan efektif.
“Interseksionalitas antara disabilitas dan perempuan perlu menjadi perhatian karena penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan membutuhkan perspektif yang sensitif terhadap aspek disabilitas,” ujarnya.
Forum diskusi publik tersebut menjadi penegasan bahwa Polri tengah bergerak menuju model organisasi yang lebih terbuka terhadap keberagaman kemampuan dan latar belakang individu. Di tengah tuntutan modernisasi institusi negara, kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas dipandang sebagai bagian dari transformasi yang tidak hanya berorientasi pada profesionalisme, tetapi juga pada nilai-nilai kesetaraan dan inklusi sosial.
Dengan terus memperkuat sistem rekrutmen yang adaptif, memperluas ruang pengembangan karier, serta membangun budaya kerja yang ramah disabilitas, Polri berharap dapat menghadirkan institusi yang merepresentasikan seluruh elemen masyarakat sekaligus memanfaatkan potensi sumber daya manusia secara lebih optimal.
Langkah tersebut tidak hanya membuka peluang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada negara, tetapi juga menjadi simbol bahwa sektor keamanan nasional dapat berkembang menjadi ruang yang inklusif, setara, dan menghargai keberagaman sebagai kekuatan organisasi.












