Polri Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp645 Miliar

  • Bagikan
Site 1 image 870x 6a290a50b5d36

JAKARTA — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Dalam rangka memperkuat proses pembuktian, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) menjadi bagian dari proses penyidikan atas proyek yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022. Perkara ini menarik perhatian publik karena nilai kerugian negara yang diduga timbul mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Gunawan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang sedang ditangani.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan secara simultan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaksana proyek modernisasi pabrik gula tersebut.

“Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada PTPN XI periode 2016–2022,” ujarnya.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp645 miliar.

Besarnya angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus dugaan korupsi bernilai tinggi yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Penyidik menilai masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai dokumen, kontrak, mekanisme pelaksanaan proyek, hingga aliran penggunaan anggaran untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagus dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.

Perusahaan yang tergabung dalam pelaksanaan proyek tersebut antara lain PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, serta PT Multinas Sejahtera Indonesia.

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di kantor WIKA di Jakarta. Pada saat yang sama, tim penyidik lainnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.

“Pelaksana proyek ini adalah Kerja Sama Operasi PT Wijaya Karya, PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari ini kami juga melaksanakan kegiatan penggeledahan yang sama di wilayah Jawa Timur terkait PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia,” kata Kombes Pol. Gunawan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh dokumen, data elektronik, maupun informasi lain yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.

Selain mengumpulkan bukti tambahan, Kortastipidkor Polri juga tengah menyiapkan tahapan berikutnya dalam proses hukum, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurut penyidik, seluruh keputusan terkait penetapan tersangka akan didasarkan pada alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang memadai.

“Kami juga akan menetapkan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang kuat,” ujar Gunawan.

Penyidik menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara menjadi salah satu prioritas agar proses hukum tidak berlangsung berlarut-larut. Dengan demikian, kepastian hukum bagi negara, masyarakat, maupun pihak-pihak yang terkait dapat segera terwujud.

Di samping aspek penegakan hukum, penyelesaian perkara ini juga dipandang penting dalam menjaga tata kelola proyek strategis yang menggunakan sumber daya dan anggaran negara agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kortastipidkor Polri memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik menegaskan bahwa setiap tindakan, termasuk penggeledahan, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami memastikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan dan kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan hari ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Gunawan.

Dalam keterangannya, ia juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor WIKA dilakukan pada lantai 3 dan lantai 12. Kedua lokasi tersebut dipilih karena diduga menyimpan dokumen atau bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagus.

“Penggeledahan dilakukan di kantor WIKA, tepatnya di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai tersebut terdapat sejumlah ruangan yang kami akses karena kami duga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagus menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya revitalisasi industri gula nasional yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sektor perkebunan dan ketahanan pangan nasional.

Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut berpotensi menghambat tujuan pembangunan sekaligus menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Melalui penggeledahan dan pendalaman yang kini berlangsung, penyidik berupaya mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.

Hasil dari penyidikan lanjutan tersebut akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka dan proses peradilan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *