Polres Ngawi Ungkap Curanmor Lintas Provinsi, Satu Residivis Akui Beraksi di 19 TKP

  • Bagikan
Unnamed (3)

NGAWI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan aksi lintas wilayah. Seorang pria berinisial PW, warga Kabupaten Sidoarjo, diamankan polisi dan mengaku telah beraksi di sedikitnya 19 tempat kejadian perkara (TKP) di tiga kabupaten.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi AE-4967-MW di kawasan perkebunan Perhutani petak 70 KRPH Gendingan, Dusun Karangbanyu, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

PW diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam pemeriksaan awal, polisi mendapati bahwa tersangka tidak hanya diduga terlibat dalam satu kasus pencurian.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, tersangka mengakui pencurian sepeda motor yang menjadi dasar penyelidikan sekaligus mengungkap sejumlah aksi lainnya.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tersebut. Pelaku juga mengakui sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor maupun telepon seluler di beberapa wilayah,” ujar AKP Pras Ardinata.

Kasus yang mengawali pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat di kawasan perkebunan untuk memupuk tanaman jagung. Kendaraan ditinggalkan dalam keadaan kunci masih terpasang.

Sekitar 15 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya dinyalakan. Ketika melihat ke arah kendaraan, korban mendapati seorang pria membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

Korban sempat melakukan pengejaran. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp13 juta.

Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada PW.

Dalam pemeriksaan, PW mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. Di Kabupaten Ngawi, polisi mencatat sedikitnya 14 TKP yang diakui tersangka.

Aksi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Widodaren, Mantingan, Kedunggalar, Ngawi, Kasreman, dan Paron.

Pengakuan tersangka kemudian berkembang ke wilayah lain. Polisi menyebut PW juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di satu TKP di Kabupaten Madiun serta empat TKP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Dengan demikian, total terdapat 19 TKP pencurian sepeda motor yang diakui tersangka di tiga kabupaten.

Selain kendaraan bermotor, penyidik juga mendalami dugaan pencurian telepon seluler yang dilakukan tersangka di sejumlah wilayah, termasuk Ngawi, Sragen, dan Nganjuk.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian.

Barang bukti itu antara lain sepeda motor Honda Supra Fit, Honda Beat, Honda Grand, dan Honda Legenda. Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, tas selempang, lima buah kunci sepeda motor berbagai jenis, serta surat gadai telepon seluler.

Keberadaan berbagai barang bukti tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan masing-masing laporan tindak pidana yang sedang dikembangkan.

Polisi juga menemukan fakta bahwa PW merupakan residivis. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan pada 2013 dan kasus pencurian pada 2019 di wilayah Sidoarjo.

Satreskrim Polres Ngawi belum menutup penyidikan pada pengungkapan tersebut. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran tersangka, sekaligus mencari barang bukti yang belum ditemukan.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan pelaku,” kata AKP Pras.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan perkara bukan hanya ditujukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, tetapi juga untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara pencurian lain.

“Polres Ngawi berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan secara maksimal untuk mengungkap jaringan maupun pelaku kejahatan lainnya,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *