Polres Ngawi Tangkap Buronan Kasus Curanmor, Rangkaian Pengungkapan Tuntas hingga Pelaku DPO Diamankan

  • Bagikan
WhatsApp Image 2026 07 18 at 07.48.06(1)

NGAWI — Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menuntaskan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dengan menangkap seorang tersangka yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum.

Tersangka berinisial DAE (29) diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K. di kediamannya di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu malam, 15 Juli 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama beberapa waktu menjadi buronan.

Dalam pemeriksaan awal, DAE mengakui keterlibatannya dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS alias Moncil, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap. Berkas perkara DJS beserta barang bukti diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang mencerminkan komitmen Polres Ngawi dalam menuntaskan setiap perkara pidana hingga seluruh pelaku berhasil dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di depan Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

“Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO menunjukkan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian,” ujar Kompol Rizki Santoso.

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 26 Februari 2026. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang waktu berbuka puasa. Meskipun kunci kontak telah dicabut, kendaraan tidak dalam kondisi stang terkunci.

Beberapa saat kemudian, ketika korban kembali memeriksa kendaraannya, sepeda motor tersebut telah raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Ngawi.

Melalui serangkaian penyelidikan, analisis keterangan saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta pola aksi yang mereka gunakan dalam menjalankan pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang diparkir di lokasi dengan tingkat pengawasan rendah. Setelah menemukan sasaran, salah seorang pelaku bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sementara rekannya mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Usai berhasil menguasai sepeda motor korban, kendaraan terlebih dahulu didorong menjauh dari tempat kejadian guna menghindari perhatian warga sekitar sebelum akhirnya dibawa kabur.

Pola tersebut menunjukkan adanya pembagian peran yang telah disiapkan sehingga aksi pencurian dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci kontak, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Seluruh barang bukti tersebut telah disita sesuai prosedur dan dilimpahkan bersama berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Ngawi.

Penyidikan juga mengungkap pengakuan kedua tersangka yang menyebut pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Madiun pada tahun 2024 serta di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2025. Pengakuan tersebut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan keterkaitan dengan perkara lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Ngawi menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *