NGAWI – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Timur kembali menunjukkan hasil signifikan. Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial RS (36) dalam operasi pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat netto mencapai sekitar 39,222 gram, beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi narkotika.
Selain barang bukti utama berupa sabu, aparat juga menyita sejumlah alat pendukung yang diduga digunakan dalam proses pengemasan dan peredaran narkoba, antara lain timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan plastik beragam warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keberhasilan Satresnarkoba Polres Ngawi dalam menangkap seorang pengguna narkotika jenis sabu pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Penangkapan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri rantai distribusi yang lebih luas.
Di bawah koordinasi Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka penyalahguna narkotika tersebut. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai sosok yang diduga menjadi pemasok sabu di wilayah tersebut.
Berbekal informasi yang berhasil dihimpun, aparat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Operasi tersebut akhirnya mengarah kepada RS yang kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Kota Madiun.
Saat penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, melainkan bagian dari mata rantai distribusi narkotika yang lebih luas.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan institusinya dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman bagi keamanan sosial dan masa depan generasi muda.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat. Ia juga memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku semata.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Ngawi saat dikonfirmasi media, Kamis (11/6/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menambah deretan capaian aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi dan sekitarnya. Di tengah meningkatnya tantangan peredaran narkotika yang semakin kompleks, langkah tegas aparat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak destruktif penyalahgunaan narkoba.












