BONDOWOSO — Jajaran Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang berkaitan dengan penjualan sebuah truk Mitsubishi Colt tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ST dan AS, warga Kabupaten Jember. Sementara seorang pria berinisial F, yang diduga sebagai pihak yang meminta penjualan kendaraan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).
Menurut Aryo, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi F. Kepada ST, F diduga meminta bantuan untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt berwarna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Tersangka AS menemui seorang calon pembeli berinisial BS. Dalam transaksi itu, kendaraan ditawarkan dengan harga Rp26 juta.
Untuk meyakinkan calon pembeli, disampaikan alasan bahwa STNK kendaraan hilang, sedangkan BPKB disebut masih menjadi jaminan di bank.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kendaraan tersebut ternyata tidak disertai dokumen resmi berupa STNK maupun BPKB sebagaimana mestinya.
“Jadi truk yang dijual itu tidak dilengkapi STNK maupun BPKB, dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” ujar AKBP Aryo.
Dari transaksi tersebut, uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat. F diduga menerima Rp13,5 juta, ST memperoleh keuntungan Rp1 juta, sedangkan AS mendapatkan Rp4 juta.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap asal-usul kendaraan serta pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki hubungan dengan transaksi tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528, nomor mesin 4D30132471, tahun pembuatan 1981 beserta kuncinya.
Penyidik juga menyita satu lembar STNK dan satu bundel BPKB yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap orang yang berada di lapangan. Polisi juga berupaya mengurai seluruh mata rantai perkara, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” tegas Aryo.
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, sementara keberadaan F yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam penelusuran kepolisian.












