BLITAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Mei 2026. Dalam rangkaian operasi yang digelar di sejumlah wilayah hukum Blitar Raya tersebut, aparat mengamankan 14 tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keamanan sosial dan masa depan generasi muda.
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan terdiri atas 10 orang yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu, satu tersangka kasus kepemilikan ganja, serta tiga pengedar pil dobel L.
Menurutnya, sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya setelah sebelumnya pernah menjalani proses hukum.
“Mayoritas tersangka yang diamankan merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana peredaran narkoba dan obat keras berbahaya,” ujar Iptu Bambang dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan penyelidikan, kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo tercatat sebagai lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, diikuti wilayah Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kanigoro.
Kepolisian menyebut para pelaku memanfaatkan jaringan distribusi lintas daerah untuk memperoleh pasokan barang terlarang sebelum diedarkan kepada konsumen di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Hasil investigasi mengungkap bahwa para pengedar sabu memperoleh pasokan dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram. Setelah diterima, sabu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dengan berat sekitar setengah gram untuk memudahkan distribusi kepada pengguna.
Setiap paket dijual dengan harga berkisar Rp500 ribu, menyesuaikan kualitas dan jaringan pemasaran yang digunakan para pelaku.
Sementara itu, peredaran pil dobel L diketahui bersumber dari wilayah Kediri dan Tulungagung. Dalam praktiknya, para pelaku membeli pil dalam jumlah besar, kemudian mengemas ulang menjadi paket-paket kecil yang dipasarkan dengan harga yang lebih terjangkau bagi konsumen.
Adapun tersangka kasus kepemilikan ganja diketahui memperoleh barang tersebut dari jaringan yang berasal dari wilayah Malang.
Dari keseluruhan operasi yang dilakukan selama satu bulan, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan masih aktifnya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
45,8 gram sabu-sabu;
1.046 butir pil dobel L;
8,62 gram ganja kering.
Di antara sejumlah kasus yang berhasil diungkap, aparat memberikan perhatian khusus terhadap penangkapan dua tersangka berinisial AR dan FA di wilayah Kecamatan Udanawu. Keduanya diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram, jumlah yang tergolong signifikan dibandingkan pengungkapan kasus lainnya selama periode tersebut.
Selain itu, petugas juga menangkap tersangka berinisial LH di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan tingkat keterlibatan, peran dalam jaringan, serta jumlah barang bukti yang dimiliki, para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari pidana penjara 12 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Polres Blitar Kota menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan selama Mei 2026 ini mencerminkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai distribusi narkotika yang tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu tatanan sosial dan pembangunan sumber daya manusia di masa depan.
Dengan pengungkapan belasan kasus dalam waktu satu bulan, Polres Blitar Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba yang masih berupaya menjangkau masyarakat hingga tingkat lokal.












