Polisi Ringkus Dua Spesialis Curanmor Minimarket, Diduga Beraksi di 10 Lokasi di Surabaya

  • Bagikan
IMG 20260608 WA0071

SURABAYA, Jawa Timur — Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Surabaya akhirnya berakhir setelah keduanya ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (8/6/2026).

Kedua tersangka berinisial F (35) dan MM (31), warga Kabupaten Bangkalan, Madura, diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang menyasar area parkir minimarket, warung, hingga permukiman warga di berbagai wilayah Kota Surabaya.

Dalam proses penangkapan, aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka setelah mereka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya 10 aksi pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di sejumlah titik di Surabaya.

“Mayoritas sasaran pelaku adalah area parkir minimarket yang dinilai memiliki tingkat pengawasan relatif rendah. Dari total lokasi yang berhasil diidentifikasi, enam di antaranya merupakan minimarket, sedangkan empat lokasi lainnya berada di warung dan rumah warga,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya, pada 5 November 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga analisis berbagai petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.

Proses pengejaran berlangsung cukup panjang lantaran kedua tersangka kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan aparat. Namun, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas berhasil mendeteksi keberadaan mereka di wilayah Bangkalan, Madura.

Polisi kemudian melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya menangkap kedua tersangka saat kembali ke kediaman masing-masing. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain kunci T, magnet, alat pembuka pengaman kendaraan, sejumlah kunci palsu, serta sebilah pisau yang diduga dibawa pelaku untuk mengantisipasi situasi tertentu saat menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka F bukanlah pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan aparat penegak hukum atas perkara serupa.

Catatan kepolisian menunjukkan F pernah ditangkap oleh Polsek Mulyorejo pada 2013, kemudian kembali tersangkut kasus curanmor yang ditangani Polrestabes Surabaya pada 2018. Pada 2020, ia kembali ditahan oleh Polsek Tandes atas tindak pidana yang sama.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang belum teridentifikasi, sekaligus menelusuri jaringan penadah yang diduga turut berperan dalam distribusi hasil kejahatan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Surabaya serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini menjadi sasaran kejahatan jalanan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *