Polisi Gresik Tangkap Pelaku Begal Driver Ojol dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

  • Bagikan
Site 1 image 870x 6a154ed6f183d

GRESIK — Aparat Unit Reskrim Polsek Menganti bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung, pelaku berhasil diringkus berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, menjelaskan bahwa tersangka berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Semampir, Tanjungperak, Surabaya.

“Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Arif Rahman, Selasa (26/5/2026).

Peristiwa bermula ketika korban, Andy Sebastian Zaini (28), seorang pengemudi ojek online asal Surabaya, menerima pesanan melalui aplikasi pada Rabu malam (20/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban menjemput pelaku di kawasan Teluk Bayur, Tanjungperak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam perjalanan, pelaku disebut bersikap biasa hingga akhirnya meminta korban berputar-putar di kawasan jalan kaplingan dengan alasan mencari rumah temannya.

Situasi berubah ketika kendaraan tiba di area yang sepi dan minim penerangan. Saat korban menghentikan sepeda motor, pelaku tiba-tiba turun dan menyerang korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter. Pukulan diarahkan ke bagian belakang kepala korban secara mendadak hingga korban terjatuh bersama kendaraannya.

Dalam kondisi terluka dan panik, korban berupaya menyelamatkan diri menuju area persawahan sambil membawa remote sepeda motor untuk mencegah kendaraan dibawa kabur. Namun pelaku sempat mengejar korban sambil meminta remote kendaraan dan kembali melakukan pemukulan.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. Ketika kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi L 6838 CAF miliknya telah raib dibawa pelaku.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menganti segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, hingga melacak keberadaan pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka di wilayah Surabaya beserta barang bukti kendaraan korban. Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, serta remote motor milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencakup pidana penjara berat.

Kapolsek Menganti juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di lokasi yang sepi pada malam hari. Ia mengimbau warga agar segera melapor apabila menemukan situasi mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan.

Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan Polres Gresik “Lapor Kapolres (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *