Polisi Amankan Dua Orang Pembawa Bom Molotov di Sekitar Aksi Mahasiswa Jakarta

  • Bagikan
Image

Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengamankan dua orang yang diduga membawa bom molotov di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di ibu kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua individu tersebut diduga merupakan bagian dari kelompok yang telah teridentifikasi sebelumnya dan dicurigai berupaya memanfaatkan momentum demonstrasi mahasiswa untuk memicu gangguan keamanan.

Menurutnya, Satgas Gakkum telah melakukan pemantauan sejak pagi hari terhadap sejumlah kelompok yang dinilai berpotensi menyusupi jalannya aksi unjuk rasa. Dari hasil pemantauan tersebut, aparat berhasil mengidentifikasi beberapa orang yang diduga memiliki agenda berbeda dari tujuan utama demonstrasi yang digelar mahasiswa.

“Satgas Gakkum Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi beberapa kelompok yang diduga akan bergabung dengan massa aksi mahasiswa dan membawa bom molotov. Saat ini dua orang telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.

Kedua orang yang diamankan tersebut ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Bendungan Hilir. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya mengenakan kaos berwarna hitam saat diamankan petugas. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap latar belakang, afiliasi kelompok, serta tujuan mereka membawa bahan berbahaya tersebut ke lokasi yang berdekatan dengan pusat kegiatan demonstrasi.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah penindakan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi oleh mahasiswa dapat berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menekankan bahwa tindakan terhadap kedua terduga pelaku tidak berkaitan dengan peserta aksi mahasiswa yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berupaya menciptakan kerusuhan atau memanfaatkan demonstrasi sebagai sarana untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Polda Metro Jaya melalui Satgas Gakkum akan mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok yang mencoba merusak jalannya penyampaian aspirasi mahasiswa. Mereka yang diamankan ini berada di luar kelompok mahasiswa dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” katanya.

Lebih lanjut, kepolisian mengungkapkan bahwa proses identifikasi terhadap potensi gangguan keamanan telah dilakukan melalui pemetaan dan profiling terhadap sejumlah individu yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi preventif guna mencegah terjadinya eskalasi situasi yang dapat membahayakan peserta aksi maupun masyarakat sekitar.

Pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta pada hari itu melibatkan berbagai satuan tugas yang bertugas melakukan pengawasan, pengaturan lalu lintas, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Hingga Jumat malam, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan upaya penyusupan dan potensi tindakan anarkistis yang dapat mengganggu jalannya aksi penyampaian pendapat di ruang publik.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak demokratis warga negara dalam menyampaikan aspirasi dan penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *