BALIKPAPAN — Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Polda Kalimantan Timur bersama TNI, pemerintah daerah, pemadam kebakaran, Basarnas, dan unsur terkait lainnya bergerak cepat untuk mengendalikan titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas.
Langkah tersebut terlihat di Jalan Prona 3, Kelurahan Balikpapan Selatan, Kamis (27/8/2026). Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro bersama Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono turun langsung ke lokasi untuk memantau kondisi terkini dan memastikan proses penanganan berjalan optimal.
Di lapangan, personel gabungan bersama petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Basarnas melakukan pemadaman sekaligus penyisiran terhadap area terdampak. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa dan mencegah api kembali menjalar ke kawasan lain.
Berdasarkan data hingga Kamis, tercatat 164 titik hotspot dengan total luasan lahan terbakar sekitar 76 hektare di wilayah Kalimantan Timur. Menurut Kapolda Kaltim, seluruh titik api yang terdeteksi hingga saat ini telah berhasil dipadamkan.
“Hotspot per hari ini ada 164 titik api, dengan total 76 hektare lahan yang terbakar. Alhamdulillah, semua titik api berhasil dipadamkan,” ujar Endar.
Meski demikian, keberhasilan pemadaman belum berarti ancaman Karhutla sepenuhnya berakhir. Kondisi cuaca yang panas, hembusan angin, serta tanah yang kering masih menjadi faktor yang dapat memicu munculnya kembali titik api.
Bara yang tampak telah padam, menurut kondisi di lapangan, tetap berpotensi menyala kembali apabila masih terdapat bagian lahan yang panas atau terbakar di bawah permukaan. Karena itu, pemantauan dan langkah pencegahan terus dilakukan setelah proses pemadaman.
Polda Kaltim bersama TNI dan seluruh pemangku kepentingan pun memperkuat koordinasi untuk mempercepat respons apabila kembali ditemukan titik api. Sinergi tersebut dinilai penting karena penanganan Karhutla tidak hanya bergantung pada kemampuan pemadaman, tetapi juga pada kecepatan deteksi dan pencegahan penyebaran api.
Di tengah upaya pemadaman, Polda Kaltim juga menempuh langkah penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan secara ilegal.
Hingga saat ini, kepolisian telah memproses 23 laporan terkait Karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perkara telah memasuki tahap penyidikan, dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut tersebar di wilayah Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian penting dari strategi pengendalian Karhutla. Selain menangani dampak kebakaran, kepolisian berupaya menekan faktor manusia yang dapat menjadi pemicu kebakaran, terutama praktik pembakaran lahan untuk kepentingan pembukaan area.
Kapolda berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Harapan kita, dengan adanya penegakan hukum ini bisa menjadi efek jera untuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan,” kata Endar.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penanganan Karhutla akan terus dilakukan melalui empat pendekatan utama: respons cepat, pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum.
Dengan dukungan seluruh unsur terkait, pemerintah dan aparat berharap potensi munculnya titik api baru dapat ditekan. Pada saat yang sama, masyarakat diimbau turut berperan dalam mencegah kebakaran, terutama dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Upaya tersebut menjadi semakin penting di tengah kondisi lahan yang kering dan cuaca panas, ketika api kecil sekalipun dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.












