BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dengan mendorong peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola informasi publik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan SIPINTER Desa atau Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (20/7/2026) itu diikuti para sekretaris desa se-Kabupaten Bojonegoro. Forum tersebut menjadi ruang pembelajaran sekaligus penguatan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola informasi publik, keterbukaan informasi, serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Arif Afandy, mengatakan, predikat Bojonegoro sebagai daerah yang berkomitmen terhadap keterbukaan informasi harus dibangun secara menyeluruh, termasuk hingga tingkat pemerintahan desa.
Menurut dia, perkembangan teknologi digital dan semakin luasnya akses internet telah mendorong masyarakat menjadi lebih aktif dalam mencari serta mengakses informasi publik. Kondisi itu, kata Arif, menuntut pemerintah desa untuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mampu menyediakan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.
“Seiring meningkatnya akses internet dan literasi masyarakat, kebutuhan terhadap informasi publik juga semakin tinggi. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Arif menambahkan, sejumlah desa di Bojonegoro telah menunjukkan langkah konkret dalam membangun keterbukaan informasi. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa serta pemanfaatan berbagai media informasi sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami berharap pemerintah desa semakin memahami tata kelola keterbukaan informasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan tugas,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur, menilai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi turut mengubah pola hubungan antara pemerintah desa dan warga.
Masyarakat, kata dia, kini semakin aktif meminta informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kebijakan publik, serta program-program yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, pemerintah desa perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai regulasi keterbukaan informasi. Menurut Yunus, keterbukaan informasi seharusnya tidak dipandang sebagai beban tambahan dalam administrasi pemerintahan.
“Keterbukaan informasi di desa bukanlah beban administrasi, tetapi instrumen hukum yang melindungi pamong desa. Semakin terbuka pengelolaan informasi, semakin kecil potensi terjadinya sengketa maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Yunus menjelaskan, terdapat tiga langkah utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa dalam menjalankan keterbukaan informasi.
Pertama, memahami regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik. Kedua, mempublikasikan dokumen dan informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat. Ketiga, memberikan pelayanan terhadap setiap permohonan informasi secara tertulis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan begitu, desa dapat memberikan pelayanan yang akuntabel sekaligus memperoleh perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Dalam pemaparannya, Yunus juga menjelaskan bahwa informasi publik desa memiliki cakupan yang luas. Informasi tersebut meliputi seluruh data dan dokumen yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, maupun diterima oleh pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Oleh sebab itu, pemerintah desa perlu memahami klasifikasi informasi publik secara tepat. Klasifikasi tersebut meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Pemahaman terhadap klasifikasi tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Dengan pemahaman yang baik, pemerintah desa dapat menentukan informasi yang harus dibuka kepada masyarakat dan informasi yang memiliki batasan akses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui program SIPINTER Desa, Pemkab Bojonegoro berharap keterbukaan informasi tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari praktik pemerintahan desa sehari-hari.
Keterbukaan informasi yang dikelola secara tertib dan bertanggung jawab diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pemerintahan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.












