Penagihan PNM Mekar di Rengel Berujung Laporan Polisi, Keluarga Klaim Anak Mengalami Trauma Berat

  • Bagikan
IMG 20260814 WA0059

TUBAN — Persoalan penagihan pinjaman yang melibatkan sejumlah petugas PNM Mekar di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kini memasuki ranah hukum. Sebuah laporan resmi telah dibuat di Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel pada Kamis (13/8/2026), menyusul insiden penagihan yang menurut pihak keluarga berlangsung secara agresif dan berujung pada kerusakan bagian rumah.

Namun, bagi keluarga pelapor, persoalan tersebut tidak berhenti pada kerusakan fisik. Mereka menyebut kejadian pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, telah meninggalkan dampak psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam rumah ketika peristiwa berlangsung.

Laporan tersebut tercatat dalam STPL/14/VIII/2026/POLSEK, dengan pelapor Nur Aini Indrawati (34), warga Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Keluarga kini mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga yang berwenang menangani perlindungan anak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terutama untuk memperoleh pendampingan atas dampak psikologis yang disebut dialami anak-anak.

Keterangan keluarga menggambarkan perubahan perilaku yang cukup drastis setelah kejadian tersebut. Anak tertua yang berusia 14 tahun disebut mengalami ketakutan dan tekanan mental.

Menurut keluarga, ketika rombongan penagih datang, remaja tersebut berupaya melindungi ibunya serta adik-adiknya yang masih kecil.

“Anak saya sekarang mengalami trauma berat. Dia tidak mau sekolah, cenderung mengurung diri di dalam kamar, dan ketakutan setiap kali mendengar suara asing di luar rumah. Dia juga terkesan menjadi minder akibat tekanan mental malam itu,” ungkap pihak keluarga, Selasa (11/8/2026).

Keluarga juga menyebut dua anak lainnya, masing-masing berusia 6 tahun dan seorang balita, turut mengalami ketakutan setelah menyaksikan situasi tersebut.

Suara gedoran pintu, teriakan dari luar rumah, serta kondisi rumah yang gelap karena listrik disebut telah membuat anak-anak menangis dan kehilangan rasa aman.

Bagi keluarga, kondisi tersebut menjadi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar kerusakan material. Mereka menilai keselamatan dan kondisi psikologis anak semestinya menjadi perhatian utama dalam setiap proses penagihan.

Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan keluarga, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Keluarga menyebut sekitar 10 orang yang mereka identifikasi sebagai petugas PNM Mekar datang ke rumah. Di antara mereka, keluarga mengenali dua orang berinisial Dw dan Ans.

Situasi kemudian berkembang menjadi adu mulut. Karena merasa tertekan, korban memilih masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu untuk melindungi diri bersama anak-anaknya.

Menurut keterangan pelapor, situasi berubah semakin mencekam ketika aliran listrik di bagian luar rumah padam. Dalam kondisi gelap, pintu rumah kemudian disebut mengalami kerusakan setelah didobrak.

Keluarga melaporkan bagian engsel pintu rusak, bagian bawah kiri pintu pecah, sementara bagian kayu belakang pintu juga mengalami kerusakan.

Pihak keluarga juga menyatakan bahwa mereka telah meminta rombongan tersebut meninggalkan lokasi, terlebih anak-anak di dalam rumah disebut sudah menangis dan mengalami ketakutan. Namun, menurut pengakuan keluarga, rombongan masih berada di sekitar rumah selama beberapa waktu.

Seluruh rangkaian kejadian tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang ditangani aparat kepolisian.

Laporan yang dibuat keluarga telah diterima Polsek Rengel. Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Penyelidikan disebut ditangani oleh Bripda Ahmad Firdaus dengan NRP 00120459.

Pada tahap ini, berbagai keterangan dan bukti masih perlu diverifikasi oleh penyidik untuk memastikan secara objektif rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

Dengan demikian, tudingan terhadap pihak tertentu tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Keluarga korban kini tidak hanya berkonsentrasi pada proses hukum terkait kerusakan rumah. Mereka juga tengah mempersiapkan dokumen yang berkaitan dengan kondisi psikologis anak-anak.

Rencana pengaduan kepada KPAI diarahkan untuk memperoleh pendampingan dan memastikan hak anak tetap terlindungi selama proses penyelesaian perkara berlangsung.

Keluarga berharap anak-anak memperoleh pendampingan psikologis atau trauma healing sehingga dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara normal, termasuk kembali bersekolah bagi anak tertua.

Selain itu, keluarga berharap lembaga perlindungan anak dapat memberikan perhatian terhadap dampak psikologis yang mungkin timbul ketika seorang anak menyaksikan konflik atau tindakan intimidatif di lingkungan rumahnya.

Perkara ini pada dasarnya bermula dari persoalan penagihan. Namun, ketika proses tersebut diduga berlangsung dengan cara yang menimbulkan ketakutan terhadap anak-anak, persoalannya menjadi lebih luas.

Penagihan utang tetap memiliki koridor hukum dan etika. Persoalan finansial antara debitur dan lembaga pembiayaan semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia tanpa menimbulkan ancaman terhadap keselamatan, martabat, maupun rasa aman keluarga.

Atas dasar itu, keluarga juga berencana membawa persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pemeriksaan terhadap mekanisme penagihan yang mereka alami.

Dokumen mengenai dugaan dampak psikologis terhadap anak-anak, keterangan keluarga, serta bukti kerusakan rumah disebut sedang dipersiapkan sebagai bagian dari pengaduan.

Kasus ini kini berada pada dua jalur yang saling berkaitan, proses hukum di kepolisian dan upaya keluarga memperoleh perlindungan terhadap anak-anak yang disebut terdampak secara psikologis.

Di satu sisi, keluarga meminta agar dugaan tindakan agresif dalam proses penagihan diperiksa secara menyeluruh. Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, substansi laporan keluarga masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam laporan ditempatkan sebagai klaim atau keterangan pelapor, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Yang menjadi perhatian utama keluarga saat ini adalah kondisi anak-anak mereka. Bagi mereka, persoalan utang dapat diselesaikan melalui jalur yang tersedia, tetapi rasa aman seorang anak di dalam rumah merupakan hal yang tidak seharusnya hilang akibat proses penagihan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *