JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menyusul masih ditemukannya berbagai praktik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Bagi banyak orang tua, masa penerimaan murid baru merupakan momentum yang sarat harapan. Mereka berharap anak-anaknya memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan terbaik melalui proses yang objektif, adil, dan bebas dari intervensi. Namun di tengah tingginya persaingan, praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga pemberian imbalan kepada pihak tertentu masih menjadi tantangan yang mengancam kredibilitas sistem pendidikan nasional.
Kondisi tersebut tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024 yang dilakukan KPK. Survei tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Sementara itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memperkuat budaya integritas sejak tahap awal proses pendidikan berlangsung.
Menurutnya, SPMB merupakan pintu masuk utama dalam sistem pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran pertama bagi peserta didik mengenai nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.
“SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan dapat ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Dian menilai praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan secara jujur, tetapi juga berpotensi menanamkan persepsi keliru bahwa keberhasilan dapat diraih melalui kedekatan, koneksi, atau jalan pintas yang menyimpang dari prinsip keadilan.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman yang disaksikan anak sejak dini dapat membentuk cara pandang mereka terhadap nilai-nilai sosial di masa depan.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta seluruh pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Tidak hanya pada proses penerimaan murid baru, tantangan integritas juga masih ditemukan dalam praktik keseharian di lingkungan pendidikan. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah. Selain itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya atau kenaikan kelas.
Menurut Dian, kebiasaan tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikelola secara tepat.
“Sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai bentuk penghargaan yang wajar. Padahal, apabila tidak dikendalikan, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang lebih serius dan bahkan berujung pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti. Ia menekankan bahwa pendidikan nasional tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga bertujuan membentuk karakter, moral, dan akhlak mulia generasi penerus bangsa.
Menurut Anis, nilai-nilai integritas harus ditanamkan melalui keteladanan nyata yang dapat dilihat langsung oleh peserta didik.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” ujarnya.
KPK pun mengajak seluruh elemen pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Lembaga antirasuah tersebut juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat terkait bentuk apresiasi kepada tenaga pendidik. Penghargaan terhadap guru, menurut KPK, tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi atau hadiah. Dukungan terhadap program sekolah, partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, maupun ucapan terima kasih yang tulus dinilai lebih tepat dan bebas dari risiko konflik kepentingan.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah korupsi, gratifikasi, pungutan liar, serta berbagai bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan, kejujuran, dan keadilan yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru dimulai.
Di tengah upaya membangun generasi yang berkarakter dan berdaya saing, integritas dalam pendidikan menjadi fondasi yang tidak dapat ditawar. Ketika kejujuran dijaga sejak gerbang pertama pendidikan, maka sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang lahirnya generasi yang menjunjung nilai-nilai antikorupsi dan keadilan sosial.












