JAKARTA – Upaya mempercepat reformasi kelembagaan dan manajerial di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Forum strategis tahunan tersebut mempertemukan unsur Kompolnas dan Polri dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan internal maupun eksternal sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi institusi kepolisian yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komisioner Kompolnas sekaligus Ketua Panitia Rakorwas Kompolnas 2026, Dr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa Rakorwas merupakan wadah koordinasi yang memiliki peran penting dalam menyelaraskan berbagai agenda pengawasan terhadap institusi Polri.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan yang telah berjalan, tetapi juga menjadi forum untuk membahas berbagai isu aktual dan strategis yang membutuhkan perhatian serta tindak lanjut bersama.
“Rakorwas merupakan forum strategis tahunan antara Kompolnas dan Polri untuk mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan internal Polri dan pengawasan fungsional eksternal yang dilakukan Kompolnas terhadap institusi Polri,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, Rakorwas 2026 menitikberatkan pembahasan pada dua fokus utama. Pertama, penguatan tindak lanjut berbagai agenda pengawasan yang telah menjadi perhatian bersama. Kedua, pembahasan isu-isu strategis yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap proses transformasi dan modernisasi institusi kepolisian.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk oleh Presiden. Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya percepatan reformasi kelembagaan dan manajerial sebagai fondasi penguatan institusi kepolisian di masa mendatang.
Yusuf menegaskan bahwa pengawasan memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh rekomendasi reformasi dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata yang terukur dan berkelanjutan.
“Kita mengakselerasi agenda reformasi kelembagaan dan manajerial Polri melalui pengawasan. Karena itu, sinergi pengawasan internal dan eksternal perlu terus diperkuat agar rekomendasi KPRP dapat ditindaklanjuti secara efektif,” katanya.
Selain membahas reformasi kelembagaan, Rakorwas juga menyoroti implementasi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Polri yang telah disahkan. Regulasi baru tersebut dinilai memiliki arti penting dalam memperkuat kerangka hukum reformasi institusi sekaligus mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui norma hukum yang lebih komprehensif.
Dalam forum tersebut, perhatian juga diarahkan pada penguatan sistem penanganan pengaduan masyarakat sebagai salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas pelayanan dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompolnas dan Polri, jumlah pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2026 menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Temuan tersebut menjadi salah satu indikator positif yang akan terus dianalisis guna mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan tersebut.
“Data Polri dan Kompolnas menunjukkan angka yang sama. Jika dibandingkan dengan tahun 2024 dan 2025, jumlah pengaduan masyarakat pada tahun 2026 mengalami penurunan. Kami akan terus melakukan analisis untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi tren tersebut,” ungkap Yusuf.
Meski demikian, ia menekankan bahwa reformasi Polri tidak dapat diukur semata dari penurunan angka pengaduan. Menurutnya, transformasi kelembagaan harus berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mencakup aspek struktural, instrumental, maupun kultural.
Penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi sistem pelayanan publik, hingga pembentukan budaya kerja yang berorientasi pada profesionalisme dan integritas menjadi bagian penting dari agenda reformasi tersebut.
Yusuf menilai bahwa pengawasan yang efektif bukan hanya berfungsi sebagai instrumen kontrol, tetapi juga menjadi sarana identifikasi terhadap berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi organisasi. Dengan demikian, langkah-langkah perbaikan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan berkesinambungan.
Melalui Rakorwas 2026, Kompolnas dan Polri menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi pengawasan sebagai fondasi dalam mewujudkan institusi kepolisian yang semakin adaptif terhadap dinamika zaman, mampu menjawab ekspektasi publik, serta memiliki tata kelola yang modern, profesional, dan berintegritas.
Forum ini sekaligus menjadi refleksi bahwa reformasi Polri merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan konsistensi, pengawasan yang kuat, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan guna menghadirkan institusi kepolisian yang semakin dipercaya masyarakat.












