Kebakaran Lahan di Jalur Poros Pelang Diduga Tewaskan Satu Warga, Polisi Masih Selidiki Penyebab

  • Bagikan
IMG 20260805 WA0022

Ketapang – Kebakaran lahan dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Poros Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa malam (4/8/2026) sekitar pukul 22.08 WIB. Insiden tersebut diduga menelan korban jiwa, sementara penyebab kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan aparat berwenang.

Informasi awal mengenai peristiwa itu beredar melalui sebuah unggahan video di media sosial TikTok yang memperlihatkan kobaran api membakar area lahan di sekitar lokasi kejadian. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa seorang warga dilaporkan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, korban yang meninggal dunia diduga bernama Taufik Hidayat, warga Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Namun demikian, identitas korban masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.

Dalam upaya memperoleh informasi yang akurat, awak media juga menghubungi salah seorang wartawan Jurnal Borneo melalui sambungan WhatsApp. Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat enam orang yang berada di lokasi saat kejadian. Lima orang dilaporkan berhasil menyelamatkan diri, sementara satu orang dinyatakan meninggal dunia.

Selain korban jiwa, sebuah sepeda motor matik juga dilaporkan ikut terbakar. Hingga berita ini diturunkan, jenis maupun merek kendaraan tersebut belum dapat dipastikan.

Sementara itu, penyebab kebakaran masih belum diketahui. Belum ada kepastian apakah api berasal dari unsur kesengajaan, kelalaian, maupun faktor alam. Aparat kepolisian dikabarkan masih melakukan pendataan dan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa tersebut.

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi penanggulangan bencana terkait jumlah korban, luas lahan yang terbakar, maupun kronologi lengkap kejadian.

Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari aparat berwenang guna menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *