JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Melalui optimalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polri berupaya menghadirkan mekanisme penindakan yang lebih modern, transparan, akuntabel, serta minim interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus menjawab harapan publik terhadap sistem penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi. Dengan memanfaatkan perangkat elektronik, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi, direkam, dan diproses secara otomatis berdasarkan data yang valid tanpa harus melalui proses penindakan konvensional di lapangan.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengoptimalkan sejumlah perangkat ETLE yang telah diterapkan di berbagai wilayah, mulai dari ETLE Statis, ETLE Mobile Handheld, hingga ETLE Drone Patrol Presisi. Pemanfaatan teknologi tersebut memungkinkan pengawasan lalu lintas dilakukan secara lebih luas, cepat, dan akurat terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
ETLE Mobile Handheld memberikan fleksibilitas bagi petugas untuk melakukan penindakan elektronik secara bergerak di berbagai lokasi. Sementara itu, ETLE Drone Patrol Presisi menghadirkan kemampuan pengawasan dari udara dengan dukungan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu membaca nomor kendaraan secara otomatis dan real time.
Teknologi tersebut memungkinkan petugas mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran marka jalan, pelanggaran sistem ganjil genap, hingga bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya tanpa harus menghentikan kendaraan yang melintas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transformasi digital melalui ETLE merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membangun sistem penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Pemanfaatan ETLE menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses penindakan yang dilakukan melalui sistem elektronik didasarkan pada bukti dan data yang terekam secara digital. Dengan demikian, setiap pelanggaran dapat diproses secara transparan dan terukur sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Senada dengan hal tersebut, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa jajaran Korlantas Polri akan memaksimalkan penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi dan ETLE Mobile Handheld selama Operasi Patuh 2026 guna mendukung pengawasan serta penegakan hukum secara elektronik.
Ia menilai pemanfaatan teknologi tersebut tidak hanya meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan karena proses penegakan hukum dapat dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
“Teknologi ETLE memungkinkan pelanggaran ditindak secara lebih efektif tanpa harus menghentikan kendaraan. Selain meningkatkan efisiensi, pendekatan ini juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.
Melalui perluasan penerapan ETLE di berbagai daerah, Korlantas Polri berharap Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan, sekaligus mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang menjadi tujuan utama pembangunan transportasi nasional.












