PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi melalui Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Selasa (18/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi penanda dimulainya proses pemeriksaan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga diarahkan untuk memastikan pengelolaan organisasi dan anggaran kepolisian berjalan efektif, tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Hadir dalam agenda tersebut Tim Pemeriksa BPK RI, pendamping dari Itwasum Polri, Wakapolda Sumsel, Irwasda, para pejabat utama Polda Sumsel, serta Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun virtual.
Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Pemeriksa BPK RI. Ia menilai pemeriksaan merupakan bagian penting dari mekanisme evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan perbaikan sekaligus memastikan sistem organisasi berjalan sebagaimana mestinya.
“Pemeriksaan ini menjadi instrumen yang sangat vital untuk mendiagnosis kesehatan organisasi agar tata kelola benar-benar berjalan dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sandi Nugroho.
Menurut Kapolda, setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara pada hakikatnya merupakan amanah masyarakat. Karena itu, pengelolaan anggaran tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administrasi, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab institusi negara kepada masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Polda Sumsel menempatkan BPK RI sebagai mitra strategis untuk memberikan penilaian, evaluasi, sekaligus rekomendasi yang dapat digunakan sebagai dasar penyempurnaan pelaksanaan tugas kepolisian.
Pemeriksaan Semester II Tahun 2026 secara khusus mencakup aspek kepatuhan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam administrasi dan penegakan hukum lalu lintas.
Salah satu perhatian Kapolda adalah penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurut dia, pengembangan teknologi penegakan hukum lalu lintas harus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui perluasan cakupan perangkat maupun integrasi data dan sistem administrasi.
Pemanfaatan ETLE dinilai memiliki arti strategis karena dapat menciptakan proses penegakan hukum yang lebih transparan sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
Dengan semakin terintegrasinya sistem digital, proses penindakan pelanggaran lalu lintas diharapkan dapat berlangsung lebih objektif, terdokumentasi, dan mudah diawasi.
Selain sektor lalu lintas, Kapolda menekankan pentingnya membangun integrasi sistem informasi Kamtibmas. Integrasi tersebut terutama mencakup Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Pamapta, layanan kepolisian 110, serta berbagai sistem operasional lainnya.
Menurutnya, keterhubungan antarsistem merupakan bagian penting dalam mempercepat penerimaan, verifikasi, dan tindak lanjut laporan masyarakat.
Kecepatan respons menjadi salah satu ukuran penting kualitas pelayanan kepolisian. Karena itu, sistem informasi tidak boleh berjalan secara terpisah, melainkan harus mampu mendukung personel di lapangan dalam mengambil tindakan secara cepat dan tepat.
Kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) yang menjadi objek pemeriksaan, Kapolda meminta agar seluruh proses pemeriksaan didukung dengan keterbukaan dan kesiapan data.
Ia menegaskan tidak boleh ada informasi yang sengaja disembunyikan dari tim pemeriksa. Setiap kelemahan yang ditemukan justru harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem organisasi.
“Siapkan seluruh dokumen secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Jangan ada data atau informasi yang ditutupi. Apabila ditemukan kelemahan, sampaikan kondisi yang sebenarnya sehingga dapat menjadi bahan pembenahan bagi kita,” tegasnya.
Kapolda juga meminta Irwasda Polda Sumsel mengoordinasikan pendampingan pemeriksaan secara melekat. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan tertib, efektif, dan tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pemeriksaan BPK RI merupakan momentum penting bagi institusinya untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Ia menilai rekomendasi yang nantinya dihasilkan dari pemeriksaan dapat menjadi pijakan untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus menyempurnakan tata kelola organisasi.
“Evaluasi dan rekomendasi BPK RI menjadi masukan penting untuk memperkuat akuntabilitas, menyempurnakan tata kelola, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui pemeriksaan tersebut, Polda Sumsel berharap berbagai aspek yang masih membutuhkan penguatan dapat teridentifikasi secara jelas. Setiap temuan dan rekomendasi diharapkan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola, transparansi anggaran, integrasi teknologi, dan peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat.
Bagi Polda Sumsel, pemeriksaan BPK RI bukan sekadar proses pengawasan, melainkan kesempatan untuk memastikan seluruh sumber daya negara dikelola secara bertanggung jawab serta setiap pelaksanaan tugas kepolisian memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjaga keamanan Bumi Sriwijaya.












