Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Pamekasan Masuk Ranah Hukum, Polisi Mulai Tindaklanjuti Laporan

  • Bagikan
IMG 20260723 WA0095

PAMEKASAN – Dugaan malapraktik dalam penanganan medis terhadap seorang pasien di Rumah Sakit Larasati Pamekasan kini memasuki proses hukum. Laporan terkait dugaan tersebut telah diterima Polres Pamekasan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal untuk dilakukan penelaahan serta tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini diduga melibatkan dokter Tatik Sulistyowati dalam penanganan pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa laporan mengenai dugaan malapraktik tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, laporan itu kini telah diteruskan kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk dipelajari lebih lanjut. Polisi akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta menelaah alat bukti yang relevan.

“Benar, dugaan malapraktik sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk dipelajari serta ditindaklanjuti. Kami pastikan penanganan laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut nanti akan segera kami sampaikan,” ujar Ipda Yoni.

Perkara tersebut bermula ketika Salamah menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan. Berdasarkan keterangan keluarga, pasien saat itu didiagnosis menderita kista dengan kondisi yang dinilai cukup serius.

Dokter di RSUD Smart kemudian menyarankan agar pasien mendapatkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit di Surabaya. Namun, sebelum proses rujukan dilakukan, keluarga pasien memutuskan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium di tempat praktik dokter Tatik Sulistyowati berdasarkan saran dari seseorang.

Dari pemeriksaan tersebut, dokter Tatik disebut menyampaikan bahwa kondisi penyakit yang dialami Salamah masih dapat ditangani melalui tindakan operasi.

Atas pertimbangan tersebut, pasien kemudian menjalani operasi di RS Larasati Pamekasan pada hari yang sama.

Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, dalam proses operasi dilakukan tindakan pembedahan dengan kedalaman sekitar 15 sentimeter. Namun, setelah tindakan tersebut dilakukan, perut pasien kemudian kembali dijahit tanpa adanya penyakit yang diangkat.

Pihak dokter disebut menjelaskan bahwa tindakan operasi tidak dapat dilanjutkan karena penyakit yang diderita pasien diduga menempel pada batu empedu.

Tak lama setelah operasi selesai, keluarga pasien juga disebut menerima informasi dari seorang perawat bahwa Salamah telah diperbolehkan untuk pulang.

Rangkaian peristiwa tersebut kemudian memicu pertanyaan dari pihak keluarga pasien dan berujung pada laporan kepada kepolisian.

Kini, laporan tersebut berada dalam proses penanganan Satreskrim Polres Pamekasan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, prosedur medis, serta dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.

Sesuai prinsip hukum, dugaan tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran dalam tindakan medis tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan kepolisian serta bukti-bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *