PAMEKASAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan melakukan klarifikasi terhadap jajaran manajemen Rumah Sakit Larasati beserta dokter yang menangani pasien Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, menyusul mencuatnya dugaan malapraktik yang kini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari fungsi pembinaan sekaligus upaya memperoleh gambaran utuh mengenai proses pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Dinkes menegaskan, klarifikasi dilakukan untuk menelusuri seluruh tahapan penanganan, mulai dari pemeriksaan awal hingga keputusan dilakukannya tindakan operasi.
Dari hasil pemanggilan tersebut terungkap bahwa sebelum menjalani operasi di RS Larasati, Salamah terlebih dahulu mendapatkan penanganan medis di RSUD Smart Pamekasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu, pasien disarankan melanjutkan pengobatan melalui sistem rujukan ke rumah sakit di Surabaya guna memperoleh layanan yang lebih komprehensif.
Namun, sebelum keberangkatan ke Surabaya terlaksana, pasien bersama keluarganya memilih mencari pendapat medis lain (second opinion) dengan berkonsultasi kepada dokter di Pamekasan. Dari hasil konsultasi tersebut, diputuskan untuk melakukan tindakan operasi di RS Larasati.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan langsung dari manajemen rumah sakit dan dokter yang bertanggung jawab terhadap penanganan pasien.
“Kami sudah memanggil direksi RS Larasati beserta dokter yang menangani pasien untuk menjelaskan kronologi penanganan yang dilakukan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Dinkes menyatakan tindakan operasi dilakukan setelah pasien dan keluarganya memberikan persetujuan terhadap prosedur medis yang ditawarkan oleh tim dokter.
Menurut Saifuddin, dalam praktik kedokteran setiap tindakan invasif, termasuk operasi, harus didahului dengan persetujuan pasien atau keluarga melalui mekanisme informed consent. Karena itu, rumah sakit tidak dapat begitu saja melakukan tindakan tanpa adanya persetujuan tersebut.
“Ketika pasien atau keluarga setuju dilakukan tindakan, maka pihak RS Larasati melakukan tindakan. Itu merupakan solusi yang diberikan dokter karena pasien saat itu mengeluhkan kesakitan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap dokter memiliki clinical judgment atau pertimbangan profesional yang dapat berbeda dalam menentukan metode penanganan berdasarkan kondisi klinis pasien saat diperiksa. Perbedaan pandangan medis, menurutnya, merupakan bagian yang lazim dalam praktik kedokteran selama tetap mengacu pada standar profesi dan prosedur yang berlaku.
Meski demikian, dugaan malapraktik yang dilaporkan oleh pihak keluarga tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses klarifikasi yang dilakukan Dinkes, kata Saifuddin, tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana, melainkan memastikan aspek pelayanan kesehatan telah dijalankan sesuai mekanisme administratif dan profesi.
Sementara itu, pasien saat ini telah kembali dirujuk ke rumah sakit di Surabaya untuk memperoleh penanganan lanjutan. Berdasarkan informasi yang diterima Dinkes, kondisi pasien dilaporkan menunjukkan perkembangan positif dan masih berada dalam proses pemulihan.
“Pasien juga sudah dirujuk ke rumah sakit di Surabaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dan saat ini kondisinya dalam proses perbaikan,” pungkas Saifuddin.
Kasus ini masih bergulir dan tengah diproses oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum maupun pelanggaran standar profesi dalam penanganan medis yang diberikan kepada pasien. Dengan demikian, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sembari menunggu hasil pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.












