Diduga TPK DR di Ketapang Tampung Kayu Tanpa Legalitas, APH Diminta Turun Tangan

  • Bagikan
IMG 20260810 WA0002

KETAPANG – Aktivitas perdagangan dan penampungan kayu di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah aktivitas tempat penampungan kayu atau TPK yang diduga belum jelas asal-usul serta legalitas kayunya dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), khususnya dalam rangka memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan dan peredaran hasil hutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah TPK yang disebut dikelola oleh seseorang berinisial DR, beralamat di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut telah beraktivitas cukup lama dan diduga menjalankan kegiatan penampungan maupun pengelolaan kayu. Namun demikian, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi mengenai asal-usul kayu yang ditampung, dokumen legalitas hasil hutan, maupun perizinan yang menjadi dasar kegiatan usaha tersebut.

Persoalan tersebut menjadi penting karena legalitas asal-usul kayu merupakan salah satu aspek utama dalam pengawasan peredaran hasil hutan. Kayu yang beredar secara sah semestinya dapat ditelusuri asal-usulnya melalui dokumen dan mekanisme yang diwajibkan dalam ketentuan kehutanan.

Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah dari mana kayu yang berada di lokasi tersebut diperoleh dan bagaimana mekanisme legalitasnya.

Apabila kayu tersebut berasal dari kawasan hutan, terlebih kawasan yang memiliki status perlindungan tertentu, maka proses pemanfaatan, pengangkutan, penampungan, hingga pengolahannya harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan secara objektif oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan TPK tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun ketentuan terkait hasil hutan.

Bukan hanya TPK, rantai pasok kayu secara keseluruhan juga penting untuk ditelusuri. Mulai dari sumber kayu, pihak yang memasok, dokumen angkutan hasil hutan, tempat penampungan, hingga apabila terdapat kegiatan penggergajian atau sawmill, seluruhnya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Saat awak media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi mengenai legalitas usaha serta asal-usul kayu yang ditampung, pemilik atau pengelola TPK yang disebut berinisial DR tidak berada di tempat.

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada salah seorang warga sekitar. Warga tersebut menyampaikan bahwa aktivitas TPK tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Namun, keterangan warga tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak pengelola maupun instansi berwenang. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari DR mengenai legalitas kegiatan usaha, asal-usul kayu, maupun dokumen yang dimiliki.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola TPK apabila yang bersangkutan berkenan memberikan penjelasan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan menilai pengawasan terhadap dugaan peredaran kayu ilegal tidak cukup hanya dilakukan pada lokasi penampungan. Aparat perlu menelusuri mata rantai kayu sejak dari sumber hingga tempat pengolahan dan pemasaran.

Jika benar terdapat kayu yang tidak dilengkapi dokumen atau berasal dari sumber yang tidak sah, maka penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai peredarannya.

Dalam konteks ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, termasuk jajaran penyidik yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana kehutanan, serta aparat penegak hukum terkait, diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan bukti.

Pemeriksaan tersebut penting bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha hasil hutan yang berlangsung di Kabupaten Ketapang benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.

Persoalan legalitas kayu memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar izin menjalankan usaha.

Apabila kayu yang diperdagangkan ternyata berasal dari sumber yang melanggar hukum, dampaknya dapat berhubungan dengan kerusakan kawasan hutan, hilangnya potensi penerimaan negara, serta rusaknya tata kelola sumber daya alam.

Oleh sebab itu, apabila ditemukan adanya TPK atau sawmill yang menampung kayu tanpa dokumen legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan alur distribusinya.

Termasuk memastikan apakah setiap kayu yang masuk memiliki dokumen asal-usul yang sah dan apakah kegiatan pengolahan maupun pengangkutannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap TPK DR tersebut kini menjadi ujian bagi pengawasan peredaran hasil hutan di Kabupaten Ketapang.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa kegiatan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya berlangsung secara transparan dan sesuai hukum. Sebaliknya, pihak pengusaha juga memiliki hak untuk menjelaskan dan membuktikan legalitas kegiatan usahanya apabila muncul tudingan atau dugaan pelanggaran.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait diharapkan tidak berhenti pada informasi awal, tetapi melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, penelusuran asal-usul kayu, serta audit terhadap rantai pasok apabila diperlukan.

Jika seluruh dokumen dan kegiatan dinyatakan legal, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak yang bersangkutan dari dugaan yang beredar.

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola TPK DR maupun instansi penegak hukum terkait status legalitas kayu dan kegiatan usaha di lokasi tersebut. Media ini akan terus membuka ruang konfirmasi serta mengikuti perkembangan pemeriksaan apabila aparat memberikan keterangan resmi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *