Berantas Peredaran Narkoba, Polsek Manis Mata Amankan Dua Terduga Pelaku dan Sita 37,16 Gram Sabu

  • Bagikan
IMG 20260720 WA0063

Ketapang — Komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti puluhan gram sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan di Kecamatan Manis Mata.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.20 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial SACN (23) dan seorang perempuan berinisial W (20) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Manis Mata.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Manis Mata segera melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup. Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian di lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 37,16 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” ujar IPTU Meinardus.

Menurutnya, temuan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap dugaan jaringan maupun pola peredaran narkotika yang melibatkan para terduga pelaku.

Usai diamankan, kedua terduga beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Manis Mata menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas utama jajaran kepolisian di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas IPTU Meinardus.

Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, langkah preventif melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *