BOJONEGORO — Desas-desus mengenai dugaan pungutan terhadap peserta didik di SMAN 1 Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Informasi yang berkembang menyebut adanya sejumlah biaya yang dibebankan kepada siswa dengan total mencapai Rp1.700.000, yang terdiri dari Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar Rp1.200.000, infak Rp300.000, serta biaya lainnya sebesar Rp200.000.
Informasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme pengumpulan dana serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah media diketahui telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat awak media lain yang mengaku mengalami situasi yang kurang kondusif ketika melakukan konfirmasi secara langsung di lingkungan sekolah. Mereka mengklaim didatangi oleh sejumlah orang yang tidak dikenal dengan sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika dalam menyikapi tugas jurnalistik. Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran akan adanya tindakan yang beraroma intimidasi dan praktik premanisme yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.
Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, penyelesaian persoalan melalui pendekatan intimidatif maupun pengerahan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan tentu tidak dapat dibenarkan. Setiap perbedaan pandangan ataupun keberatan terhadap pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme yang beretika, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Media ini turut berupaya memperoleh keterangan resmi dengan mengirimkan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Kepohbaru, Mariyati, M.Pd., melalui aplikasi WhatsApp. Pesan yang berisi sejumlah pertanyaan mengenai Dana Partisipasi Masyarakat (DPM), infak, dan komponen biaya lainnya diketahui telah diterima dan terbaca, ditandai dengan dua centang biru. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh kejelasan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Di bidang pendidikan, pengelolaan sumbangan masyarakat pada sekolah negeri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2), komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berupa bantuan dan/atau sumbangan dari masyarakat. Namun, Pasal 10 ayat (3) secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Selain aspek hukum, nilai etika juga menjadi fondasi penting dalam kehidupan pendidikan. Sekolah sebagai institusi yang berfungsi membentuk karakter generasi penerus bangsa semestinya menjadi ruang yang menjunjung tinggi budaya dialog, keterbukaan, serta penghormatan terhadap profesi dan kebebasan menyampaikan informasi. Sikap saling menghargai dan penyelesaian persoalan secara bermartabat merupakan bagian dari pendidikan karakter yang patut menjadi teladan bagi peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak SMAN 1 Kepohbaru terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.












