Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai menguatkan kebijakan transportasi ramah lingkungan melalui peluncuran gerakan Bike to Work (B2W) yang diinisiasi oleh Wakil Bupati Nurul Azizah. Program tersebut dimulai secara simbolis dengan perjalanan bersepeda dari rumah dinas menuju kantor pada Senin pagi, 30 Maret 2026.
Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan efisiensi energi serta pengurangan emisi karbon, sejalan dengan agenda nasional transisi menuju pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 065/132/412.032/2026 sebagai dasar pelaksanaan gerakan tersebut di lingkungan aparatur sipil negara.
Dalam keterangannya, Nurul Azizah menegaskan bahwa program ini tidak dimaksudkan sekadar sebagai aktivitas seremonial, melainkan sebagai langkah konkret untuk mengubah pola mobilitas kerja yang lebih sehat dan berwawasan lingkungan.
Ini bukan sekadar aktivitas bersepeda, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk mendukung kebijakan nasional, menghemat penggunaan bahan bakar, menekan polusi udara, sekaligus meningkatkan kesehatan,” ujarnya.
Gerakan Bike to Work juga diarahkan untuk membangun budaya kerja baru di lingkungan ASN Kabupaten Bojonegoro, khususnya dengan mendorong kebiasaan bersepeda setiap hari Senin. Kebijakan ini diharapkan menjadi pemicu perubahan perilaku mobilitas yang lebih berkelanjutan di kawasan perkotaan.
Selain aspek lingkungan, program ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, terutama dalam meningkatkan aktivitas fisik dan menekan risiko penyakit akibat gaya hidup sedentari. Pemerintah daerah menilai pendekatan ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
Bupati Setyo Wahono sebelumnya disebut turut memberikan dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari penguatan komitmen daerah dalam pengendalian emisi dan efisiensi energi.
Melalui gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap tercipta keteladanan di tingkat pejabat publik yang dapat mendorong partisipasi masyarakat luas dalam membangun pola hidup ramah lingkungan secara berkelanjutan.












