TUBAN — Aliansi Warga SH Terate (AWASHT) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tuban melalui Satuan Intelkam terkait rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum bertajuk “Aksi Persaudaraan”.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 23–24 Juli 2026, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dorongan agar proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap 10 warga Tuban dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Pemberitahuan itu dituangkan dalam surat bernomor 1922/AWASHT/VII/2026. Dalam dokumen tersebut, AWASHT menyatakan bahwa rencana aksi diselenggarakan dengan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
AWASHT menegaskan bahwa aksi tersebut bukan semata-mata bentuk mobilisasi massa, melainkan sarana penyampaian aspirasi publik agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat pemberitahuan itu, panitia aksi juga menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Peserta aksi diminta menghormati hak-hak masyarakat, mematuhi arahan aparat kepolisian, serta tidak melakukan tindakan anarkis, provokatif, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Penyampaian aspirasi, menurut AWASHT, akan dikedepankan melalui cara-cara yang damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan rencana yang disampaikan kepada kepolisian, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai sekitar 10.000 orang.
Massa akan berkumpul di GOR Tuban sebelum bergerak menuju kawasan Alun-Alun Tuban. Rangkaian aksi kemudian dijadwalkan berakhir di depan Kantor Polresta Tuban.
Dalam pelaksanaannya, peserta aksi direncanakan membawa sejumlah perlengkapan, antara lain banner tuntutan, poster, perangkat pengeras suara, atribut organisasi, Bendera Merah Putih, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Aksi tersebut akan dikoordinasikan oleh Matnur, S.H. selaku Koordinator Aksi dan Bandi Cipto Hadi, S.H. sebagai Koordinator Lapangan.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, AWASHT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polresta Tuban. Salah satu tuntutan utama adalah meminta aparat kepolisian mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap 10 warga Tuban yang disebut terjadi pada Minggu dini hari, 19 Juli 2026.
AWASHT juga mendesak kepolisian untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah serta mengoptimalkan proses pengumpulan dan pemeriksaan barang bukti.
Selain itu, aliansi meminta agar perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Mereka juga meminta kepolisian mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah ditemukan adanya keterlibatan pihak lain di balik perkara tersebut.
Tuntutan lainnya mencakup peningkatan langkah-langkah preventif guna mencegah terulangnya aksi kekerasan maupun praktik premanisme. AWASHT juga meminta agar perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum dan batasan informasi yang berlaku.
AWASHT menegaskan bahwa rencana aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan. Mereka berharap dugaan pengeroyokan yang menjadi dasar penyampaian aspirasi dapat ditangani secara menyeluruh, dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta prosedur hukum.
Melalui aksi yang diklaim akan berlangsung secara damai tersebut, AWASHT ingin memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara serius dan tidak berhenti pada penanganan sebagian pihak saja.
Mereka juga berharap proses penyidikan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang sehingga setiap pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, aksi “Aksi Persaudaraan” diharapkan tidak hanya menjadi ruang penyampaian tuntutan, tetapi juga bagian dari dorongan masyarakat agar penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.












