Truk Dicuri Saat Kunci Masih Menancap, Polisi Tangkap Residivis di Ngawi

  • Bagikan
Unnamed (17)

NGAWI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit truk Mitsubishi PS 100 tahun 1989 bernomor polisi AE-8752-NJ. Kendaraan yang sehari-hari digunakan untuk mengangkut perlengkapan panggung tersebut dicuri dari sebuah gudang penyimpanan terop dan panggung di Dusun/Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (28), warga Kecamatan Gerih, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Ia diamankan pada Kamis (27/8/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Kasus tersebut bermula ketika korban mendapati truk miliknya telah raib pada 17 Agustus 2026. Kendaraan itu sebelumnya digunakan untuk mengangkut satu set panggung berukuran 6×6 meter.

Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Geneng pada hari yang sama. Laporan itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif hingga akhirnya mengarah kepada RM.

“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan hasil curian,” ujar AKP Pras.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RM mengakui telah mencuri truk tersebut pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku disebut telah mengamati kondisi sekitar gudang dari area persawahan yang berada di sebelah barat lokasi. Ia menunggu hingga situasi dinilai cukup sepi sebelum mendekati kendaraan.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku. Truk yang masih terparkir di lokasi ternyata dalam kondisi kunci kontak masih menancap. RM lantas membawa kendaraan tersebut meninggalkan gudang.

Tidak hanya membawa truk, pelaku juga mengambil muatan berupa rangka terop dan gladak panggung yang berada di dalam kendaraan.

Barang-barang tersebut kemudian dijual di wilayah Kabupaten Trenggalek dengan nilai sekitar Rp1,1 juta.

Sementara itu, truk hasil curian dijual sehari kemudian, yakni pada 18 Agustus 2026 malam, di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp12,6 juta.

Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan pengembangan terhadap keterangan pelaku, petugas menemukan keberadaan truk tersebut di sebuah tempat rosok kardus di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Kendaraan Mitsubishi PS 100 itu kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Ngawi untuk kepentingan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Namun, proses penangkapan pelaku tidak berlangsung sepenuhnya tanpa perlawanan. Polisi menyebut RM sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan serta memastikan pelaku dapat diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, jaket dan topi yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan fakta bahwa RM bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.

Pelaku diketahui merupakan residivis perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor. Atas perkara sebelumnya, RM pernah menjalani hukuman selama 10 bulan di Lapas Kabupaten Magetan.

Dalam kasus pencurian truk ini, penyidik menjerat RM dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Meski pelaku telah diamankan dan kendaraan berhasil ditemukan, penyidikan perkara belum sepenuhnya berakhir.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti berupa rangka terop dan gladak panggung yang menurut keterangan pelaku telah dijual di wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Polres Ngawi akan terus melakukan pengembangan dan memastikan seluruh rangkaian perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Pras.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menindak kejahatan pencurian, termasuk menelusuri aliran barang hasil kejahatan hingga ke pihak yang menerima atau membelinya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *