JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menempuh pendekatan humanis dan bertahap dalam mengawal rangkaian penyampaian aspirasi masyarakat di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, serta keberlangsungan aktivitas masyarakat lainnya.
Situasi di sekitar Gedung MPR/DPR RI sempat berlangsung relatif terkendali ketika kelompok massa, termasuk Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) Pati, menyampaikan aspirasinya. Namun, setelah kegiatan tersebut berakhir, eskalasi situasi meningkat pada Kamis sore hingga menjelang malam.
Massa dari berbagai elemen masih berdatangan ke kawasan tersebut. Sebagian di antaranya tidak lagi melakukan penyampaian aspirasi, melainkan terlibat dalam tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Situasi semakin meningkat setelah terdapat upaya mendorong dan merusak pagar utama Gedung MPR/DPR RI. Kondisi juga diwarnai pembakaran di area pintu gerbang.
Sebelum mengambil tindakan, aparat kepolisian telah memberikan sejumlah peringatan kepada massa agar menghentikan tindakan yang mengarah pada pengerusakan dan tetap menjaga ketertiban selama berada di lokasi aksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk mengenai waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Budi, ketika kegiatan telah memasuki malam hari dan eskalasi di lapangan meningkat, kepolisian harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara lebih luas.
“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan. Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sekitar pukul 19.00 WIB, kepolisian kemudian meningkatkan langkah penanganan dengan pendekatan yang tetap bersifat terukur. Aparat menggunakan water cannon untuk menyemprotkan air ke arah massa yang masih bertahan dan dinilai melakukan tindakan perusakan maupun mengganggu ketertiban di sekitar lokasi.
Budi menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari pendekatan bertahap yang dilakukan aparat setelah peringatan dan upaya persuasif sebelumnya tidak sepenuhnya menghentikan gangguan keamanan.
Ia menegaskan, pengerusakan fasilitas umum bukan hanya berdampak terhadap keamanan di lokasi aksi, tetapi juga dapat mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.
Di tengah situasi tersebut, Polri juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap menjaga ketertiban dan turut membantu menciptakan suasana aman selama rangkaian penyampaian aspirasi berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mohon maaf jika aktivitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan, semua karena keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Budi.
Ia meminta masyarakat yang masih berada di sekitar kawasan Gedung MPR/DPR RI untuk meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” ujarnya.
Selain menjaga situasi keamanan di lokasi aksi, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan anak-anak dan remaja di tengah kerumunan massa.
Budi mengimbau para orang tua meningkatkan perhatian, komunikasi, serta pengawasan terhadap anak-anak agar tidak berada di lokasi yang memiliki potensi terjadinya kericuhan.
Menurutnya, keterlibatan atau keberadaan anak-anak di tengah situasi yang tidak kondusif dapat menempatkan mereka pada risiko keselamatan yang tidak semestinya.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu para orang tua diharapkan membimbing dan mengedukasi anaknya untuk kepentingan masa depan dan keselamatan anak,” tuturnya.
Polri menegaskan bahwa pengamanan aksi penyampaian pendapat tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi dan kewajiban menjaga keamanan serta ketertiban umum.
“Polri berkomitmen untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan. Polri tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dengan mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas,” pungkas Budi.












